Bonaran Emosi Dicecar Jaksa KPK, Pengacara Ikut Interupsi

Bonaran Emosi Dicecar Jaksa KPK, Pengacara Ikut Interupsi

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 19:14 WIB
Bonaran Emosi Dicecar Jaksa KPK, Pengacara Ikut Interupsi
Jakarta - Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Sumut, Bonaran Situmeang membantah tahu menahu soal duit total Rp 1,8 miliar yang disetor ke bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Bonaran membantah pernah meminjam duit yang digunakan untuk setoran ke Akil Mochtar.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro bolak-balik bertanya ke Bonaran soal duit pinjaman yang digunakan untuk menyetor ke Akil melalui rekening CV Ratu Samagat, milik istri Akil, Ratu Rita. Duit ini diyakini Jaksa KPK sebagai suap untuk mengamankan kemenangan Bonaran-Sukran Jamilan Tanjung pada Pilkada Tapteng Maret 2011 yang digugat ke MK.

"Saya tidak tahu," jawab Bonaran soal pengambilan duit Rp 1 miliar dari Tomson Situmeang oleh Daniel Situmeang bersama Hetbin Pasaribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bonaran juga menyanggah meminjam duit Rp 1 miliar dari Aswar Pasaribu. Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut duit dari Aswar yang diambil Daniel diserahkan ke Bakhtiar Ahmad Sibarani dan disetor Rp 900 juta pada 17 Juni 2011 ke rekening CV Ratu Samagat. Adapula duit Rp 900 juta yang dikirim ke CV Ratu Samagat pada 20 Juni 2011 sebagaimana dakwaan Jaksa.

"Saya tidak tahu," kata Bonaran.

Jaksa Pulung mengulang pertanyaan soal pinjaman duit dan setoran ke Akil, tapi Bonaran tetap membantah. "Bapak punya bukti ngga?" sahut Bonaran dengan nada meninggi.

Sahutan Bonaran dibalas Jaksa Pulung. "Saya punya saksi yang tidak Bapak bantah," katanya.

Setelahnya Jaksa Pulung kembali melanjutkan pertanyaan mengenai hubungan Daniel Situmeang dengan Aswar juga CV Ratu Samagat yang menampung duit setoran. "Pak saya sudah jawab tidak tahu, bagaimana mereka transfer ke CV Ratu Samagat saya tidak tahu," tutur Bonaran.

Penasihat hukum Bonaran, ikut menginterupsi cecaran pertanyaan Jaksa KPK. Mereka keberatan lantaran Jaksa dianggap berusaha memaksakan jawaban Bonaran sesuai dengan yang didakwakan. "Interupsi, Jaksa memaksakan kehendak kepada terdakwa," sahut penasihat hukum Bonaran.

Hakim Ketua Much Muhlis menengahi protes penasihat hukum. "Jaksa mau membuktikan dakwaan terkait itu menanyakan kepada terdakwa. Dianggap Jaksa jawaban tidak, belum pas, jadi kalau jawaban terdakwa berkali-kali mengatakan tidak tahu, saya kira kita nilai saja," ujar Muhlis.


Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar. Menurut Jaksa KPK, suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan KPU.

Untuk mengamankan kemenangan Bonaran di MK, Akil meminta disediakan duit Rp 3 miliar. Karena itu Bonaran akhirnya meminjam uang kepada Aswar Pasaribu termasuk ke Arif Budiman.

Dalam dakwaan disebutkan duit Rp 1 miliar yang diambil Tomson di BNI 46 Rawamangun, langsung diserahkan kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Keesokan harinya pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat sesuai permintaan Akil.

Sedangkan pemberian tahap kedua, Bonaran melalui orang suruhannya mengirim duit Rp 900 juta pada 20 Juni 2011 juga ke rekening CV Ratu Samagat.

(fdn/mpr)


Berita Terkait