"Selain bukti tambahan dari penggugat, memanggil Ketua Mahkamah Partai Golkar untuk diminta keterangannya," ujar Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti di ruang sidang utama, PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
Mendengar agenda itu, kubu tergugat sempat mengajukan usulan agar sidang lanjutan digelar Kamis (24/4/2015). Namun, karena pihak penggugat setuju saran dari majelis hakim maka jadwal disesuaikan menjadi Senin, pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang Ketua Mahkamah Partai itu menyampaikan apa yang sudah dia putuskan dalam persidangan itu oke. Jangan sampaikan sesuatu yang baru dan tak boleh kasih pendapat pribadi. Apa adanya saja," sebut Ketua DPP Bidang Hukum, Munas Ancol Lawrence Siburian usai persidangan di PTUN.
Menurut dia, dalam sidang lanjutan pekan depan, ada tiga pakar yang akan jadi saksi ahli dari pihaknya. Ketiga orang itu adalah dua mantan hakim konstitusi yaitu Maruarar Siahaan dan Harjono. Kemudian pakar hukum tata negara I Gede Astawa.
"Tiga itu rencana kami, jadi pekan depan sekalian dengan Prof Pak Muladi," ujarnya.
Begitupun kubu Golkar Munas Bali mengaku tak masalah dengan rencana kehadiran Muladi. Sekjen Idrus Marham mengatakan pemanggilan Muladi justru akan memperjelas adanya perbedaan pendapat.
"Saya kira majelis hakim PTUN sungguh independen, adil, dan prinsip kehati-hatian dengan menghadirkan ketua Mahkamah Partai Prof Muladi," kata Idrus di tempat yang sama.
(hat/erd)











































