Muladi Dijadwalkan Hadir saat Sidang Lanjutan Golkar di PTUN

Muladi Dijadwalkan Hadir saat Sidang Lanjutan Golkar di PTUN

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 19:01 WIB
Muladi Dijadwalkan Hadir saat Sidang Lanjutan Golkar di PTUN
Suasana sidang gugatan Golkar kubu Ical di PTUN, Jakarta. (Foto-Hardani/detikcom)
Jakarta - Sidang konflik kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan dilanjutkan Senin, pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli dari tergugat dan penambahan bukti. Selain itu, sidang berikutnya ini dijadwalkan menghadiri Ketua Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Riau Muladi.

"Selain bukti tambahan dari penggugat, memanggil Ketua Mahkamah Partai Golkar untuk diminta keterangannya," ujar Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti di ruang sidang utama, PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).

Mendengar agenda itu, kubu tergugat sempat mengajukan usulan agar sidang lanjutan digelar Kamis (24/4/2015). Namun, karena pihak penggugat setuju saran dari majelis hakim maka jadwal disesuaikan menjadi Senin, pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan lain, menurut majelis hakim menghadirkan Muladi memerlukan penyesuaian proses yang tak bisa cepat.

"Sepanjang Ketua Mahkamah Partai itu menyampaikan apa yang sudah dia putuskan dalam persidangan itu oke. Jangan sampaikan sesuatu yang baru dan tak boleh kasih pendapat pribadi. Apa adanya saja," sebut Ketua DPP Bidang Hukum, Munas Ancol Lawrence Siburian usai persidangan di PTUN.

Menurut dia, dalam sidang lanjutan pekan depan, ada tiga pakar yang akan jadi saksi ahli dari pihaknya. Ketiga orang itu adalah dua mantan hakim konstitusi yaitu Maruarar Siahaan dan Harjono. Kemudian pakar hukum tata negara I Gede Astawa.

"Tiga itu rencana kami, jadi pekan depan sekalian dengan Prof Pak Muladi," ujarnya.

Begitupun kubu Golkar Munas Bali mengaku tak masalah dengan rencana kehadiran Muladi. Sekjen Idrus Marham mengatakan pemanggilan Muladi justru akan memperjelas adanya perbedaan pendapat.

"Saya kira majelis hakim PTUN sungguh independen, adil, dan prinsip kehati-hatian dengan menghadirkan ketua Mahkamah Partai Prof Muladi," kata Idrus di tempat yang sama.



(hat/erd)


Berita Terkait