Dia mengatakan sebagai acuan, mestinya Menkum Yasonna bisa melihat konflik kepengurusan partai yang terjadi sebelumnya.
"Saya masih ingat putusan masa lalu, masih banyak putusan yang mengayun. Tapi, tidak serta merta menteri langsung memutuskan. Tapi, ditanyakan dulu maksud putusan itu apa? Jadi, tidak terburu-buru," kata Irman di ruang sidang utama, di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, (20/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan penerbitan SK ini bertentangan. Kalau putusan itu tetap dipaksakan, maka itu akan membuat lembaga itu goyah, ganggu eksistensi pemerintahan," sebutnya.
Terkait putusan Mahkamah Partai Golkar, dia mengkritisi jika hal tersebut tak bisa dijadikan acuan dasar Menkumham untuk mengambil kebijakan. Ia mengatakan putusan Mahkamah Partai lebih tepat merupakan pendapat dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata.
"Harus menjadi bahan pertimbangan dalam Mahkamah Partai. Yang pasti itu putusan Djasri Maarin dan Andi Mattalatta," tuturnya.
(hat/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini