"Selamat ya adinda jadi bupati, terus bagaimana keadaan disana? Bagaimana Pilkada Tapteng?" kata Bonaran menirukan perkataan Akil Mochtar saat itu dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/4/2015).
Pembicaraan singkat dengan Akil Mochtar melalui telepon genggam Bakhtiar Ahmad Sibarani itu terjadi di Hotel Grand Menteng. Saat itu Bonaran memang ingin bertemu anggota DPRD Tapteng di Grand Menteng.
Bakhtiar yang bertemu Bonaran lantas menyampaikan soal keinginan Akil berbicara ke Bonaran. "Menerima telepon bukan perbuatan melawan hukum, ya saya terima (telepon Akil, red)," sambungnya.
Usai telepon singkat dengan Akil, Bonaran lantas meminta Bakhtiar tidak melanjutkan urusan dengan Akil. "Saya bilang sama Bakhtiar, ini penipuan," tegas Bonaran.
Bukan cuma sekali itu nama Akil disebut-sebut di depan Bonaran. Sukran Jamilan Tanjung yang berpasangan dengan dirinya menjadi calon wakil bupati Tapteng juga pernah menghubungi Akil Mochtar soal permohonan keberatan atas keputusan KPU ke MK yang diajukan Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir-Hikmal Batubara.
"Sukran pernah melaporkan ke saya dia sudah menelpon Akil karena sama-sama dari Golkar dan Akil mengatakan mohon maaf tidak bisa bantu karena dia bukan panel. Saya bilang hentikan tidak boleh dilakukan, kemenangan di depan mata kalau ketahuan ketemu Akil itu bisa buyar," ujar Bonaran.
Jaksa KPK Pulung Rinandoro juga menanyakan soal SMS Akil kepada Bakhtiar yang ditunjukkan ke Bonaran pada pertemuan di rumah Bonaran di perumahan Era Mas, Pulogebang, Jaktim. Tapi Bonaran membantah SMS tersebut ditunjukkan Bakhtiar.
"Saya tidak tau, karena saat mau ditunjukkan saya langsung berdiri di belakang," ujar Bonaran.
Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar. Menurut Jaksa KPK, suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan KPU.
Untuk mengamankan kemenangan Bonaran di MK, Akil meminta disediakan duit Rp 3 miliar. Karena itu Bonaran akhirnya meminjam uang kepada Aswar Pasaribu termasuk ke Arif Budiman.
Dalam dakwaan disebutkan duit Rp 1 miliar yang diambil Tomson di BNI 46 Rawamangun, langsung diserahkan kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Keesokan harinya pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat sesuai permintaan Akil. Sedangkan pemberian tahap kedua, Bonaran melalui orang suruhannya mengirim duit Rp 900 juta pada 20 Juni 2011 juga ke rekening CV Ratu Samagat.
(fdn/ndr)











































