Seorang kakek tua, Thalib Abbas (78) diculik 8 orang pria berbadan tegap di rumahnya di de'Hill, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (14/4) malam lalu. Dalam penyekapan selama 6 hari hingga Minggu (19/4) malam tadi, para pelaku mengikat korban dengan rantai.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, dari 8 orang tersangka, 2 di antaranya oknum TNI AD. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pom TNI terkait kedua oknum berpangkat Kopka dan Serma itu.
Berikut nama 8 tersangka dan peran-perannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia adalah otak kejahatan yang menyuruh melakukan penagihan utang kepada anak kandung korban. Tersangka juga mengetahui penculikan dan penyekapan korban sebagai ayah kandung korban, juga memberikan uang operasional kepada koordinator eksekutor berinisial DDQ alias D.
2. Tersangka DDQ alias D
Dia adalah koordinator 6 eksekutor yang merencanakan aksii penculikan dan penyekapan korban, menerima uang operasional dari tesangka MAM alias S serta merekrut 6 pelaku lainnya untuk melakukan aksi penculikan dan penyekapan.
Tersangka juga menyiapkan alat beruupa rantai, gembok dan borgol serta rekening bank atas nama Muhammad Arifin Ilham. Ia juga menyiapkan sarana transportasi berupa 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.
Tersangka juga meenyediakan tempat untuk penyekapan dengan menyewa villa di Anyer, Banten dan di rumahnya di Perumahan Monalisa II Cilodong, Depok. Ia pula yang mengirimkan surat berikut foto korban dalam keadaan tangan terikat rantai besi ke keluarga korban.
3. Tersangka S alias D
Berperan menjaga korban pada saat disekap, serta mengikat korban menggunakan rantai dan memborgol kedua tangan korban.
4. Tersangka THM alias A
Bertugas menjaga korban pada saat disekap dan mencarikan villa di daerah Anyer, Banten
5. Tersangka ED
Dia berperan menjaga korban saat disekap sekap sekaligus merupakan penjaga villa di Anyer, Banten.
6. Tersangka S alias J, pensiunan TNI AD
Berperan mengajak tersangka P dan M untuk menjemput korban. Bersama tersangka P dan M, ia ikut memasukkan korban secara paksa ke dalam mobil.
"Dia mendapatkan imbalan sebesar rp 8 juta," ujar Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi.
7. Tersangka Kopka P dan Serma M
Berperan bersama-sama tersangka S alias J memasukkan korban dengan paksa ke dalam mobil.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menyampaikan apresiasinya terhadap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum atas pengungkapan kasus penculikan ini.
"Di tengah kesibukan kita mengamankan KAA, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih bisa melayani masyarakat yakni laporan penculikan ini. Saya sangat apresiasi atas kinerjanya anggota ini," ujar Kapolda saat jumpa pers di Posko Pengamanan KAA di JCC, Senayan, Jakpus, Senin (20/4/2015).
(mei/bar)











































