2 Perampok Anggota Geng 'Lapan Kawan' Dibekuk di Depok

2 Perampok Anggota Geng 'Lapan Kawan' Dibekuk di Depok

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 17:58 WIB
2 Perampok Anggota Geng Lapan Kawan Dibekuk di Depok
(Foto: Hendrik IR/detikcom)
Depok - Setelah 2 tahun malang-melintang menjadi perampok di kawasan megapolitan Jabodetabek, 2 anggota geng 'Lapan Kawan' dilumpuhkan oleh Satreskrim Polresta Depok. Enam temannya masih diburu.

GS (52) dan MN (46) dibekuk di markas mereka di sebuah rumah di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (19/4/2015). Keduanya merupakan pimpinan geng tersebut.

"Kelompok lapan ini menyasar rumah mewah dan beraksi dengan menyewa kendaraan roda empat. Mereka tak segan-segan melukai korbannya," sebut Kapolersta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah dalam gelar perkara di Gedung Reskrim, Senin (20/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, kelompok ini beraksi 20 kali sepanjang tahun 2014 sampai 2015. Saat beraksi, mereka mengancam korban dengan senjata api dan senjata tajam. Setelah itu, mereka akan mengikat penghuni rumah dengan tali rafia, tali sepatu, atau sumbu kompor.

Polisi meragukan pengakuan mereka, terutama soal jumlah lokasi aksi. Soalnya, ada puluhan lokasi perampokan yang modus operandinya identik dengan polah geng tersebut.

Terakhir, geng 'lapan kawan' beraksi di toko material milik Hartono di Jalan Radar AURI, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Depok, Selasa (23/12/2014) lalu. Saat itu, kawanan pelaku berjumlah sekitar 6 orang berhasil menggasak uang tunai Rp 11 juta, emas 15 gram, laptop Toshiba, Ipad, dan 2 buah HP. Aksi tersebut terekam kamera CCTV, sehingga identitasnya diketahui.

Dari tangan keduanya diamankan 2 senjata api jenis revolver berisi 6 peluru, 3 buah golok, dua celurit, 1 buah linggis, 1 buah obeng, dan 3 pasang pelat nomor kendaraan. "Juga ada tali dan empat ponsel," tutup Ahmad Subarkah.


(try/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini