"Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4/2015).
MA menyitir Pasal 122 huruf e UU ASN. Menurut MK, dengan mengingat sifat, pola rekrutmen, tidak ada pembatasan usia berakhir masa tugasnya serta ruang lingkup tugas dan kewenangan yang bersifat terbatas dan sementara, maka penentuan hakim ad hoc yang dikategorikan bukan sebagai pejabat negara tidak bertentangan dengan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, penentuan kualifikasi pejabat negara yang dikecuallikan untuk hakim ad hoc sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk UU," sambung majelis.
Sebelumnya, 11 hakim ad hoc mempersoalkan Pasal 122 Huruf e UU ASN karena keberatan jika profesi hakim ad hoc bukan dianggap sebagai pejabat negara. Ketentuan itu menyebutkan semua hakim di lingkungan peradilan sebagai pejabat negara, kecuali hakim ad hoc.
Menurut pemohon hakim ad hoc seharusnya layak dianggap sebagai pejabat negara jika mengacu pada Peraturan Mensesneg Nomor 6/2007 tentang Jenis dan Dasar Hukum Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya. Pengertian pejabat negara adalah yang diangkat dan diberhentikan presiden. Faktanya, semua hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan melalui keppres.
Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan hakim ad hoc adalah pejabat negara pada semua badan peradilan di bawah MA dengan cara menyatakan Pasal 122 Huruf e UU Aparatur Sipil Negara dengan frasa โkecuali hakim ad hocโ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi hakim ad hoc.
(rvk/asp)











































