"Tanpa bermaksud mengintervensi terhadap proses peradilan, dimohon dalam putusan kasasi nanti diputus sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan, Senin (20/4/2015).
Keduanya ditangkap oleh BNN pada 26 Februari 2014 di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Saat itu, keduanya berencana mengambil narkotika yang sebelumnya ditanam di Cagar Alam Tangkuban Parahu, Kampung Batu Sapi, Kecamatan Palabuhanratu, seberat 40 kg sabu.
"Duo Iran ini dalan catatan BNN masuk dalam kategori kakap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu sejumlah 40 kg. Kalau dihitung dengan estimasi 1 gram sabunya dipakai oleh lebih kurang 7 orang, maka hampir 280 ribu orang yang sedianya memakai narkotika itu," ujar Slamet.
Atas perbuatan Mustofa dan Sayed, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan hukuman mati pada 6 Januari 2014. Duduk sebagai majelis hakim Tafsir Sembiring, Jan Oktavianus dan AA Oka BG. Tapi apa daya, semangat pemberantasan narkoba hingga akar-akarnya dikikis oleh PT Bandung dengan menganulir hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Penjatuhan pidana kepada terdakwa bukanlah merupakan pembalasan, akan tetapi merupakan bentuk pembinaan dan pembelajaran agar di kemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana," putus majelis secara bulat oleh ketua majelis Djernih Sitanggang dengan anggota Russedar dan Edwarman.
(asp/asp)