Ini Testimoni Ina, Perempuan Manis yang Dikadali Hakim hingga Hamil

Ini Testimoni Ina, Perempuan Manis yang Dikadali Hakim hingga Hamil

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 16:22 WIB
Ina dan kuasa hukumnya, Dian Farizka (rivki/detikcom)
Jakarta - Usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Ina Mutmainah, korban hakim playboy berinisial MH tampak tegar. Ina ke MK demi mencari keadilan dan meminta agar tidak ada lagi kasus serupa sebagaimana yang ia alami.

Ina yang anggun dengan kemeja biru bergaris-garis ini sempat curhat tentang awal kisah dirinya jatuh ke pelukan hakim MH yang bertugas di Kalianda, Lampung. Ina mengaku pertemuan dia dengan MH dimulai tanpa kesengajaan pada awal Januari 2014.

Kala itu, MH ingin menanyakan prosedur peminjaman uang ke sebuah bank di Kalianda. Ina yang menjabat sebagai customer bidang kredit memberikan penjelasan tentang syarat pengajuan kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Abis tanya-tanya, seperti biasa klien atau calon klien meminta nomor kontak atau PIN BBM," ucap Ina usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Rupanya dari pertukaran PIN BB itulah MH mengeluarkan jurus maut merayu Ina. Wanita cantik yang kala itu sudah berusia 26 tahun termakan gombalan manis sang hakim playboy.

Ina mengaku kala itu dirinya memang ingin memiliki suami dan di saat bersamaan, datang sosok hakim MH yang sangat manis dan baik. Komunikasi dari BBM berlanjut ke kopi darat.β€Ž

"Pas ketemu pertama mengaku single. Pas ketemu kedua dia mengaku sudah beristri tapi mau mengurus perceraian," ujar Ina dengan suara bergetar mengenang masa lalunya.

Mendengar MH yang sudah beristri, Ina sedikit kaget. Tetapi karena rayuan manis sang hakim, Ina kembali menaruh cinta kepada MH. Bahkan Ina mengaku siap dinikahi bila MH sudah bercerai.

"Aku enggak apa-apa walau dia duda, asal jangan dipoligami," ucap Ina yang dipecat akibat dihamili MH.

Mereka terus memadu kasih, hingga Ina dihamili oleh hakim MH. Mendengar kabar Ina hamil, hakim MH malah tidak menunjukkan batang hidungnya. Kisah Ina dan MH pun berakhir pada Juli 2014. Sang hakim kabur tanpa kabar, menghilang tanpa jejak.

Ina mulai gelisah karena tidak mendapat kabar apa pun dari MH. Dia mencari MH bahkan sampai menghampiri keluarga dan istri MH. Tapi MH masih terus menghilang.

Wanita yang kini berusia 27 tahun itu akhirnya melaporkan MH ke Komisi Yudisial (KY). Sang hakim hanya dijatuhi hukuman skorsing oleh Mahkamah Agung (MA), padahal KY merekomendasikan pemecatan kepada MH. Anak mereka akhirnya lahir pada Februari 2015 dan kini Ina hidup sebagai single parent, menafkahi anaknya sendiri tanpa ada tanggungjawab dari MH.

Tidak terima dengan hukuman versi MA ini, Ina mengajukan gugatan ke MK mempertanyakan siapa sebenarnya yang berhak mengajukan sanksi dan pengawasan ke hakim, KY ataukah MA. Sebab berdasarkan UUD 1945, hanya KY yang berhak mengawasi dan menjatuhkan sanksi ke para hakim. Kasus ini masih bergulir di MK.

Beda Indonesia, beda Jepang. Di negeri sakura itu, mereka tidak memiliki kode etik dan pedoman perilaku hakim seperti di Indonesia, namun hukum telah menjadi darah daging dan ruhnya sehingga semua hakim belum ada yang melakukan penyimpangan baik hukum maupun etika.

Bagaimana di Inggris? Ternyata standar moral hakim mereka lebih tinggi daripada Indonesia. Padahal Indonesia menganut Pancasila dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan Inggris negara sekuler. Inggris baru saja memberhentikan hakimnya yang kedapatan nonton video porno di kantor, Maret 2015 lalu. Para hakim itu, Timothy Bowles, Warren Hibah, dan Peter Bullock diduga menonton film dewasa dari komputer kantor tempat mereka bekerja. Bagi Inggris, pengadilan adalah suatu kantor terhormat yang tidak boleh disalahgunakan.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads