Adalah IIT (46) pria asal Bulgaria yang ditangkap penyidik Sub Direktorat Cyber Crime yang dipimpin AKBP Jefri Dian Juniarta, pada 7 Februari 2015, di wilayah Seminyak, Bali.
"Dia diduga menerima uang hasil kejahatan dan membantu kejahatan yang dilakukan sindikatnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Simanjuntak dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor menduga, sindikat IIT melarikan diri setelah mengetahui IIT ditangkap penyidik. Mereka ditengarai keluar dari Bali dengan melalui jalur-jalur yang ada di Indonesia.
"Mereka lari ke NTT dan menyeberang ke Timor Leste dan meninggalkan negara tersebut menuju Singapura. Kepolisian Timor Leste dan Singapura turut dilibatkan dalam pelacakan ini," kata Victor.
Adapun modus yang dilakukan adalah sindikat ini memasang router, semacam alat penyadap yang mampu merekam lalu lintas transaksi kartu.
"Setelah terekam di router mereka akan menginjeksi data-data tersebut ke magnetic card yang sudah disediakan," kata Kasubdit Cyber Crime Kombes Rahmad Wibowo di tempat sama.
Kejahatan sindikat Bulgaria ini banyak dilakukan di Bali. "Korbannya juga orang-orang asing yang sedang berlibur di Bali," kata Rahmad.
Uang yang dijarah pelaku tidaklah banyak. Dari satu pelaku mereka menarik beberapa ratus euro. "Diambil sedikit, β¬300, tapi banyak," kata Rahmad.
Setelah berkoordinasi dengan Europol, diketahui bahwa mereka telah menyedot sebanyak 560 nasabah asing. Dari koordinasi Europol pula diketahui bahwa pelaku pernah menjalani hukuman terkait kejahatan Cyber.
(ahy/bar)











































