"Terdakwa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin atas pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS, Sardjono (Presiden Direktur), Sunaryo Suhadi (Managing Director) dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik) melalui Sudarmono," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Nurul Widiasih, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/4/2015).
Pemberian duit dari PT MKS ke Fuad Amin melalui Abdur Rouf dikarenakan jasa Fuad Amin yang mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fuad Amin memperkenalkan terdakwa kepada Antonius Bambang Djatmiko dan menyampaikan kepada Antonius Bambang Djatmiko bahwa terdakwa dapat menerima uang yang akan diserahkan oleh Antonius Bambang Djatmiko untuk Fuad Amin," sambung Jaksa KPK.
Ada 3 kali pemberian Antonius Bambang Djatmiko melalui Abdur Rouf. Pertama dilakukan pada 1 September 2014 di Carrefour Jl MT Haryono, Jakarta. Mulanya Rouf yang datang ke rumah Fuad Amin di Jl Cipinang Cempedak 2 Nomor 25 A atau biasa disebut Polonia, diminta menghubungi Antonius Bambang Djatmiko untuk menanyakan penerimaan uang untuk Fuad Amin.
"Setelah terdakwa menghubungi Antonius Bambang Djatmiko disepakati penyerahan uang akan dilakukan oleh Sudarmono, ajudan Antonius Bambang Djatmiko," beber Jaksa KPK.
Selanjutnya Rouf bersama penjaga rumah Fuad Amin bernama Imron lantas menemui Sudarmono di tempat parkir Carrefour Jl MT Haryono. "Kemudian terdakwa bersama Imron menerima tas berisi uang Rp 600 juta yang diserahkan oleh Sudarmono," tegas Jaksa KPK.
Atas permintaan Fuad Amin, duit yang diterima disetorkan Rouf ke BCA Otto Iskandar Dinata Jaktim untuk dikirim ke rekening BCA milik istri Fuad Amin, Siti Masnuri sebesar Rp 300 juta dan rekening Fuad Amin Rp 300 juta.
Penerimaan kedua terjadi pada 30 Oktober 2014, Rouf saat itu mengirim SMS ke Antonius Bambang Djatmiko menanyakan lokasi penyerahan uang imbalan untuk Fuad Amin. Akhirnya disepakati pemberian uang dilakukan di rumah Fuad Amin di Jl Cipinang Cempedak II Nomor 25 A Jaktim sebesar Rp 600 juta.
"Terdakwa menerima uang imbalan atau balas jasa untuk Fuad Amin yang diberikan oleh Sudarmono," kata Jaksa KPK.
Penerimaan ketiga terjadi pada 1 Desember 2014 di Gedung AKA Jl Bangka Raya Nomor 2 Mampang Prapatan, Jaksel. Sudarmono saat itu menyerahkan uang Rp 700 ke Rouf. "Setelah itu terdakwa menghubungi Fuad Amin memberikan uang telah diterima oleh terdakwa dengan mengatakan: 'iya udah saya terima pak haji'," beber Jaksa KPK.
Duit ini diminta Fuad Amin diserahkan ke Taufiq Hidayat. Namun belum sampai berpindah tangan, petugas KPK melakukan penangkapan dengan barang bukti duit Rp 700 juta di dalam tas.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa perbuatannya menerima uang imbalan atau balas jasa untuk Fuad Amin pada tahun 2014 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang berasal dari Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto melalui Sudarmono adalah terkait dengan jabatan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan," kata Jaksa KPK.
Abdur Rouf diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(fdn/aan)











































