Malaysia Diskriminatif Terapkan Akta Imigresen
Sabtu, 12 Feb 2005 17:45 WIB
Jakarta - Pemerintah Malaysia dituding diskriminatif menerapkan Akta Imigresen 1154 sehubungan dengan penanganan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal. Terhitung dari diterapkannya akta tersebut pada bulan Juli 2002, sedikitnya 18.000 TKI yang menerima hukuman cambuk. Sedangkan dari pihak majikan yang mempekerjakan TKI ilegal tersebut, hanya dua orang yang divonis cambuk. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Wahyu Susilo, Policy Analys Migrant Care. Kepada detikcom, Sabtu (12/2/2005), Wahyu mengatakan bahwa sedikitnya 18.000 TKI tersebut divonis cambuk karena telah melanggar Akta Imigresen 1154. Mereka yang sebelumnya ditangkap dan ditahan dalam Ops Nyah, sebuah operasi khusus untuk menjaring TKI nakal yang tidak memiliki dokumen lengkap. Wahyu menggambarkan, semenjak Akta Imigresen diberlakukan, tercatat 18.000 TKI yang divonis cambuk. Sementara hanya 2 majikan yang divonis cambuk. Tetapi tidak jadi dieksekusi dengan pertimbangan majikan tersebut sudah terlalu tua, usianya diatas 60 tahun. Sedangkan 116 majikan masih menunggu proses hukum."Realitas ini memperlihatkan betapa Pemerintah Malaysia diskriminatif dalam penegakan hukum berdasarkan Akta Imigresen 1154/2002," sesal Wahyu. Menurut Wahyu, dalam Akta tersebut, tidak hanya TKI nakal yang akan diproses hukum. Namun para majikan maupun perusahaan yang mempekerjakan TKI ilegal juga akan diproses hukum. "Namun nyatanya majikan dan perusahaan yang mempekerjakan TKI itu lolos. Ini menunjukkan diskriminatif penerapan Akta oleh pemerintah Malaysia. Karena hanya TKI-nya saja yang dihukum, sedangkan majikannya tidak," tuturnya. Diskriminasi pemerintah Malaysia, lanjut Wahyu, juga tercermin dari penerapan Ops Nyah yang melibatkan sedikitnya 560 ribu petugas untuk menangkap dan menahan para TKI. Namun pemerintah sendiri tidak membentuk operasi yang sama untuk menjerap para majikan yang telah mempekerjakan mereka. "Ini menunjukkan inkonsistensi pemerintah Malaysia," tandasnya.
(dni/)











































