Polisi Belum Memihak Rakyat
Sabtu, 12 Feb 2005 17:08 WIB
Jakarta - Lembaga Kepolisian hingga saat ini terkesan hanya melayani kepentingan pemerintah. Polisi belum berfungsi untuk kepentingan rakyat. Contoh kongkretnya, keputusan terhadap kasus Mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko.Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Indonesian Police Watch Adnan Pandupraja dalam diskusi yang bertemakan "Penggantian Kapolri dan Prefesionalisme Polri" di Mario's Place Cafe, Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2005)."Keputusan terhadap Samuel Ismoko kontraproduktif dan kontra reformasi," kata Adnan. Samuel Ismoko sebelumnya disidangkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan tuduhan telah menerima suap dari para terpidana kasus pembobolan BNI. Salah satu terpidana, yakni Rudi Sutopo mengatakan bahwa Ismoko cs menerima suap sedikitnya Rp 500 juta. Menurut Adnan, sidang komisi tersebut telah mengabaikan keterangan sejumlah saksi yang memberatkan Ismoko. Alhasil, Ismoko hanya diputuskan tidak boleh bertugas melakukan penyidikan selama setahun."Keputusan itu mengecewakan publik, Rudy sepertinya diabaikan begitu saja. Keputusan ini merupakan prestasi yang buruk di akhir jabatan Da'i Bachtiar. Saya setuju Da'i diganti," ujar AdnanAnggota Komisi III DPR RI F-PG Agun Gunanjar Sudarsa yang hadir sebagai pembicara menyarankan agar kasus Samuel Ismoko dibawa ke pengadilan umum."Apabila unsur deliknya terpenuhi, seyogianya diproses sampai ke pengadilan. Di pengadilan ini akan mendapatkan kepastian hukum apakah Ismoko dalam dugaan melakukan tindak pidana dibuktikan secara benar atau tidak," ungkap Agun di tempat yang sama.Dosen Pasca Sarjana UI Kajian Ilmu Kepolisian Bambang Widodo sepakat dengan penilaian masyarakat tentang belum profesionalnya pihak kepolisian. Menurut Bambang, pengertian profesional tidak hanya terampil tetapi harus disiplin, konsistensi dan membantu kepentingan orang.Adnan menambahkan, kepolisian dapat dikatakan profesional jika bisa mempertanggungjawabkan kinerjanya baik dalam individu maupun kesatuan."Seperti Kapolda harus bisa mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam periode tertentu, tidak hanya terhadap atasan saja tetapi juga terhadap publik," demikian Adnan.
(nrl/)











































