"Alhamdulilllah, perkara itu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim," jelas Arief, Senin (20/4/2015).
Arief menjelaskan, Polda Kalbar berupaya menegakkan hukum secara benar dan jujur dengan prinsip equality before the Law.
"Siapapun pelakunya dan siapapun korbannya, hukum harus tegak berdiri mengayomi semuanya. Perlu kemauan dan keberanian. Selama kita berpihak pada kejujuran dan keadilan tidak perlu ragu dan takut menegakkan hukum. Apapun risikonya," tegas Arief.
Polda Kalbar menangkap Budiono Tan di Jakarta. Kemudian Bos PT BIG itu diproses dan diseret ke pengadilan. Siang tadi, Pengadilan Negeri Ketapang memvonis Budiono Tan 2 tahun bui dan denda Rp 7 miliar.
(ndr/mad)











































