Kritikan pertama dilontarkan kuasa hukum tergugat intervensi, OC Kaligis. Menurutnya, jelas dalam hasil Mahkamah Partai menganggap pengakuan terhadap kepengurusan Golkar Munas Ancol.
"Disitu tertulis mengabulkan permohonan kepengurusan Agung Laksono dan mengakomodir kepengurusan Munas Bali hingga terbentuknya Munas Konsolidasi hingga 2016," ujar Kaligis di ruang sidang utama Kartika, PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sesuai undang-undang, Apakah Anda setuju Mahkamah Partai ini menyelesaikan dan putusaanya final dan mengikat?" tanya Kaligis.
"Setuju, tapi putusan itu tak ada putusan karena tidak ada yang memenangkan salah satu pihak," jawab Laica.
Selang berapa lama, kuasa hukum Agung cs lainnya, Victor Nadapdap, mengatakan pernyataan Laica justru yang memelintir putusan Mahkamah Partai. Ia meyakini putusan Mahkamah Partau harus jadi acuan dalam sengketa kepengurusan parpol.
"Ini ada Undang-Undang yang mengatakan, mengadili hukum, sengketa konflik. Ini kan sesuai pembahasan di DPR yang dulu. Anda mengatakan Menkum melintir, tapi sepertinya Anda Pak Prof yang melintir," sebut Victor.
Dicecar sejumlah kritikan pertanyaan, Laica tetap pada pendiriannya. Ia meyakini kalau Mahkamah Partai Golkar tak menghasilkan putusan terkait konflik kepengurusan Golkar.
"Secara cermat keputusan Mahkamah Partai itu tidak mengakui kepada salah satu kubu soal keabsahan, pengakuan kepengurusan, itu melanggar hukum. Kalau gagal, ya berarti mahkamah partai gagal," tuturnya.
Seperti diketahui, kedua kubu yang berseteru di Golkar punya penafsiran berbeda soal putusan Mahkamah Partai Golkar. Kubu Ical menganggap Mahkamah Partai tak bisa mengambil keputusan, sehingga sengketa kepengurusan Golkar dibawa ke pengadilan. Sedangkan Kubu Agung merasa dimenangkan oleh Mahkamah Partai, karena ada pendapat dari dua arbitrase, yaitu Andi Mattalatta dan Djasri Marin yang mengakui Munas Ancol. Anda bisa membaca amar putusan Mahkamah Golkar di sini.
(hat/trq)











































