"Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Prim Haryadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (20/4/2015).
Bambang menyetor duit dari perusahaannya secara reguler dan nonreguler dengan sebutan pemberian temporer. Pemberian reguler terbagi tiga periode yakni pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp 50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp 1,250 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemberian 1 Desember 2014 yakni Rp 700 juta, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap orang kepercayaan Fuad Amin bernama Abdur Rouf yang jadi perantara penerimaan duit.
"Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp 15,050 miliar sebagai imbalan," tegas Hakim Anggota Ugo.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan semasa Fuad Amin menjabat Bupati Bangkalan, karena tekanan dan demi menjaga hubungan baik antara perusahaan dan bupati. PT MKS pada tahun 2006 memang mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy. PT MKS melakukan kerjasama pemasangan Pipa Gas Alam dengan PD Sumber Daya yang dituangkan dalam Perjanjian Konsorsium.
Gas alam yang didapat ini rencananya dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur. Sebagai realisasi rencana ini, PT MKS menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas dengan PT PJB pada tahun 2007.
Bambang terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Antonius dan kuasa hukumnya menyatakan menerima keputusan hakim tersebut.
(fdn/bar)










































