Ini dinyatakan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015). Rapat ini sebenarnya membahas soal Perppu Pimpinan KPK.
"Kami menitipkan kepada pemerintah agar segera dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan KPK, sesuai ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002," kata Aziz.
Pada masa sidang berikutnya, DPR akan memasuki reses pada bulan Mei. Diharapkan, Pansel bisa memasukkan nama-nama calon Pimpinan KPK sebelum Mei.
"(Bila proses bisa disegerakan) Plt KPK yang sekarang tidak perlu menunggu sampai Desember 2015," kata Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harapkan nama-nama calon Pimpinan KPK masuk bulan Mei sehingga fit and proper test bulan Juni dan pelantikan bisa sebelum tanggal 17 Agustus 2015 sebagai hasil karya anak bangsa," ujar Aziz.
(dnu/aan)











































