Kabur ke Kualanamu, Akankah Mario Dibebaskan Kembali atau Ditahan?

Penyusup Roda Pesawat

Kabur ke Kualanamu, Akankah Mario Dibebaskan Kembali atau Ditahan?

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 13:59 WIB
Kabur ke Kualanamu, Akankah Mario Dibebaskan Kembali atau Ditahan?
Penampakan Mario di Bandara Kuala Namu
Jakarta - Mario Steven Ambarita (21), si penyusup di roda pesawat Garuda Indonesia dari Pekanbaru-Jakarta, telah ditemukan di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, setelah kabur dari rumahnya di Riau. Apakah dia ditahan atau akan dibebaskan lagi?

"Sementara masih dibahas bersama dengan pihak Polri dan BIN," jawab Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata dalam keterangan tertulis saat ditanya detikcom, Senin (20//4/2015).

"Karena yang bersangkutan berpotensi mengulangi tindak pidana serupa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diperkirakan, Mario menuju Kualanamu dengan menggunakan bus. Jika dihitung dari kepergiannya dari rumah di Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (17/4), maka ia akan sampai Sumut 6-8 jam kemudian. Riau berbatasan langsung dengan Sumut.

Jumat atau Sabtu, Mario tiba di Sumut. Tak diketahui apakah dia langsung menuju Kualanamu atau tinggal di tempat lain. Yang pasti, pria yang menyusup roda pesawat dari Pekanbaru ke Jakarta pada 7 April lalu itu, ditemukan berada di Kualanamu, Minggu (19/4).

Kepada petugas, Mario mengaku tak hendak menyusup ke pesawat. Ia mengatakan cinta dunia penerbangan, sehingga senang berada di bandara. Benarkah?

Mario berstatus sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan PPNS Kemenhub, ia mengaku pernah akan menyusup via Kualanamu, tapi gagal karena tepergok petugas. Apakah kehadirannya di Kualanamu terkait hal itu? Atau ia memang sekadar cinta dunia penerbangan dan memutuskan pergi jauh dari Pekanbaru Riau ke Sumut hanya untuk melihat bandara dan pesawat? Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kemenhub membuka peluang penahanan Mario.

"Kami sedang mendalami terkait dengan penahanan agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar," kata Ketua PPNS Kemenhub, Rudi Richardo kepada detikcom, Minggu (19/4/2015).

Tentunya rencana penahanan Mario itu, lanjut Rudi, agar tersangka juga tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena secara formal saat ini belum ditangan PPNS Penerbangan Sipil. Kita masih berkoordinasi dengan pihak otoritas Bandara Kuala Namu," tutup Rudi.

Mario dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 421 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan hukuman maksimal 1 tahun.
Mario tidak ditahan karena sesuai KUHAP, yang dapat dilakukan penahanan adalah yang ancaman hukumannya sekurang-kurangnya 5 tahun. Mario dipulangkan ke keluarganya pada Selasa 14 April 2015 lalu.


(nwk/nrl)


Berita Terkait