Pendiri Kosgoro Mas Isman Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Pendiri Kosgoro Mas Isman Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 13:40 WIB
Pendiri Kosgoro Mas Isman Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Aditya/detikcom
Jakarta - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Gotong Royong Kosgoro (Kosgoro) 1957, Mas Isman, diusulkan untuk menjadi pahlawan nasional. Pengusulan ini dipelopori oleh sejumlah kelompok seperti Paguyuban Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP).

"Di kala mudanya dia itu sosok revolusioner, menjadi inisiator sekaligus komandan TKR Pelajar dan TRIP Jawa Timur," kata Ketua Umum Paguyuban TRIP Prof Sediono MP Tjondronegoro.

Sediono menyampaikan hal ini dalam acara 'Seminar Nasional: Mas Isman untuk Rakyat Hingga Akhir Hayat' di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2015). Turut hadir dalam acara ini Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno. Hadir juga Hayono Isman, anak almarhum yang juga Ketua Umum Yayasan Mas Isman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan beliau sempat mempengaruhi berdirinya tentara pelajar dan para pelajar lainnya untuk terjun ke masyarakat guna mengkampanyekan rasa nasionalisme dan anti penjajahan," tambah Sediono.

Mas Isman lahir 1 Januari 1924 di Bondowoso, Jawa Timur. Ia berasal dari keluarga kalangan priyai menengah, sehingga bisa menempuh pendidikan di Purwokerto, Cirebon, Malang dan Surabaya. Sebagai pelajar, Mas turut berjuang merebut kemerdekaan Indonesia dari penjajah melalui TRIP.

"Pada era pasca kemerdekaan, Mas Isman berkontribusi dalam pembangunan dengan mendirikan Koperasi Kosgoro untuk membangun masyarakat," ujar Sediono.

"Mas Isman yang lahir di lingkungna Surabaya, di mana tokoh-tokoh saat itu sangat berperan dalam perkembangan ide dan gagasan beliau, seperti Prof Tjokroaminoto, Soekarno dan Bung Tomo, yang menjadi dasar pemikiran beliau untuk merumuskan pencapaian beliau," tambahnya.

Mas Isman mendirikan TRIP Jawa Timur pada tahun 1945-1951. Lulusan SESKOAD tersebut lalu mendapatkan tugas di Kantor Perdana Menteri Indonesia pada tahun 1956-1958 dengan pangkat Letnan Kolonel. Ia juga pernah menjadi anggota delegasi Indonesia ke PBB pada tahun 1958.

Setelah itu, Mas Isman menjadi Duta Besar dari tahun 1959-1967 di Rangoon, Bangkok dan Kairo dengan pangkat Brigjen. Tak lama setelah itu, Mas Isman berkecimpung di dunia politik dengan menjadi anggota DPR/MPR pada tahun 1978.

"Prosesnya ini memang agak terlambat tapi kita sudah berusaha mengusulkan nama Mas Isman jadi calon pahlawan nasional. Memerlukan tim khusus untuk menghimpun data-data untuk mendukung, seperti testimono kawan seperjuangan yang masih hidup, dan tokoh lainnya yang dapat membantu hingga data-data yang terkumpul lebih lengkap," kata Peneliti Gelar Daerah Pemkot Malang, Angga Sulaiman.

"Dan pada Agustus nanti, kalau datanya lengkap, maka langkah selanjutnya memasukkan nama Mas Isman ke dalam daftar calon pahlawan nasional yang akan diserahkan ke Presiden, sehingga oleh Presiden bisa dinyatakan Mas Isman sebagai pahlawan nasional," tambah Angga.

Sementara itu Menko Polhukam yang hadir di acara pengajuan ini menyampaikan harapannya agar Mas Isman bisa menjadi pahlawan nasional. "Semoga Beliau segera menjadi tokoh pahlawan nasional tahun ini," ujar Tedjo di lokasi yang sama.

Pengusulan Gelar Pahlawan

Berikut tata cara pengusulan gelar pahlawan nasional seperti dikutip dari laman setneg.go.id:

1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat.

2. Bupati/Walikota mengajukan usuian Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.

3. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.

4. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua TP2GD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

5. Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.

6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.

7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum TP2GP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

8. Upacara penganugerahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 November.

(vid/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads