Saksi Pelapor Abdul Satar Tak Hadir, Pengacara TrioMacan2000 Protes

Saksi Pelapor Abdul Satar Tak Hadir, Pengacara TrioMacan2000 Protes

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 13:29 WIB
Saksi Pelapor Abdul Satar Tak Hadir, Pengacara TrioMacan2000 Protes
Suasana sidang di PN Jaksel (Dhani/detikcom)
Jakarta - Tim pengacara kasus pemerasan yang dilakukan oleh 3 terdakwa yang juga merupakan admin akun Twitter @TrioMacan2000 berang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu dipicu ketidakhadiran Abdul Satar yang sedianya diperiksa sebagai saksi.

Awalnya sidang dibuka dan jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi. Namun tidak ada Abdul Satar di antara ketiga saksi tersebut. Hal itupun ‎membuat terdakwa serta pengacara protes.

"Tidak bisa dilanjutkan, karena kami ingin saksi pelapor untuk diperiksa dulu. Dari situ nanti dapat dilanjutkan pemeriksaannya untuk saksi lainnya," kata salah satu pengacara dengan nada tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Suprapto pun menengahi dan meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Abdul Satar. Hakim Suprapto juga menegaskan agar jaksa memanggil kembali Abdul Satar dengan peringatan.

"Jadi dipanggil lagi saja, dengan peringatan untuk diperiksa minggu depan," kata hakim Suprapto dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Hakim Suprapto kemudian meminta ketiga saksi yang telah hadir untuk keluar ruangan. Namun hakim Suprapto juga mengatakan agar ketiga saksi tersebut untuk hadir lagi dalam sidang minggu depan tanpa dipanggil.

"Minggu depan, tiga saksi ini hadir lagi tanpa dipanggil," kata hakim Suprapto.

Hakim Suprapto pun mengetuk palu tanda sidang ditunda hingga pekan depan. Sidang ditunda hingga Senin (27/4) dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Abdul Satar.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. ‎Ketiga terdakwa dalam eksepsinya membantah adanya bukti percakapan berisi ancaman atau pemerasan via BlackBerry Messeger.

Mereka juga menilai dakwaan jaksa yang disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu merupakan rekayasa. Ketiga terdakwa menyebut dakwaan itu berbeda dari BAP yang asli.

(dha/bar)


Berita Terkait