Sutan Bhatoegana Minta Jadi Tahanan Kota, Istrinya Jadi Jaminan

Sidang Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana Minta Jadi Tahanan Kota, Istrinya Jadi Jaminan

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 13:16 WIB
Sutan Bhatoegana Minta Jadi Tahanan Kota, Istrinya Jadi Jaminan
Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengajukan permohonan peralihan status tahanan menjadi tahanan kota. Istri Sutan, Unung Rusyatie, akan menjadi penjamin atas permohonan alih status tahanan ini.

"Atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana, permohonan perihal peralihan tahanan Rutan menjadi tahanan kota, perihal peralihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah," ujar anggota tim penasihat hukum Sutan, Budi Nugroho, menyampaikan permohonan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (20/4/2015).

Tim Penasihat Hukum meyakinkan Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia bahwa pihaknya dan keluarga akan menjamin Sutan tetap menaati proses hukum selama persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak keluarga dan penasihat hukum menjamin apabila dilakukan peralihan, tidak melarikan diri, bersedia hadir untuk pemeriksaan sidang, tidak menghilangkan barang bukti," tegasnya. "Yang akan menjamin adalah istri sah," sebut Budi Nugroho.

Hakim Artha Theresia meminta agar tim penasihat hukum mengajukan surat jaminan atas permohonan yang diajukan. "Majelis masih menunggu jaminan secara tertulis, majelis akan mempertimbangkan," ujar Artha.

Dalam eksepsinya Sutan membantah seluruh dakwaan Jaksa KPK atas penerimaan duit, mobil serta tanah dan bangunan.

"Semua tuduhan dibuat-buat dan dicari-cari agar saya dapat dihukum. Kelihatannya JPU punya prinsip kalau tidak ada rotan akar pun jadi yang penting Sutan Bhatoegana dimasukkan ke penjara," kata Sutan.

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno kala menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

Selain itu, Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.

(fdn/aan)


Berita Terkait