"Saya kira memang revisi itu ke depannya perlu dipikirkan, hanya sekarang kami masih mendorong UU KUHP lebih dulu untuk dibahas," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4/2015).
Yasonna menyatakan itu dalam konteks menanggapi anggota Komisi III DPR dalam rapat yang membahas soal Perppu Pimpinan KPK yang dia ikuti. Dalam rapat itu, disinggung soal kerap kalinya Perppu-perppu diterbitkan untuk mengatasi polemik dengan kegentingan-kegentingan yang dianggap memaksa. Sebaiknya yang perlu dikuatkan adalah Undang-undangnya saja.
"Negara ini sepertinya 'emergentive', semuanya Perppu, kita tak pernah mengatur negara dengan visi yang jauh," kata anggota Komisi III dari Partai NasDem Taufiqul Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sepakat bahwa untuk mencegah soal-soal ini, saya kira kita harus merevisi dengan lebih baik UU KPK yang akan datang," kata Yasonna.
RUU KPK memang masuk Program Legislasi Nasional DPR pada periode ini. Namun demikian RUU ini tak masuk dalam prioritas Prolegnas.
(dnu/trq)











































