Prof Laica Marzuki: Mahkamah Partai Golkar Tak Menghasilkan Putusan

Prof Laica Marzuki: Mahkamah Partai Golkar Tak Menghasilkan Putusan

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 12:52 WIB
Prof Laica Marzuki: Mahkamah Partai Golkar Tak Menghasilkan Putusan
Jakarta - Kubu Ical menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang sengketa kepengurusan Golkar di PTUN Jakarta hari ini. Salah satu saksi ahli, Prof Laica Marzuki, berpendapat Mahkamah Partai Golkar tak memenangkan kubu Agung Laksono.

"Mahkamah Partai telah gagal menyelesaikan sengketa parpol. Tidak ada putusan yang dihasilkan dalam Mahkamah Partai," kata Laica di pengadilan PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).

Menurut Laica, dua putusan hakim Mahkamah Partai, yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta, tak mewakili keputusan Mahkamah Partai secara keseluruhan. Laica berpendapat Mahkamah Partai sama sekali tak menelurkan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tatkala tidak mengesahkan salah satu dari kedua kubu yang bertikai, Mahkamah Partai ini tidak menyelesaikan persoalan," ujar mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Soal SK Menkum HAM yang menjadikan putusan Mahkamah Partai sebagai dasar, Laica menganggap Menkum HAM melakukan kesalahan. Dia menyebut Menkum HAM melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan SK kepengurusan untuk kubu Agung Laksono.

"Menteri memelintir hasil Mahkamah Partai," ujarnya.

(hat/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads