"Mahkamah Partai telah gagal menyelesaikan sengketa parpol. Tidak ada putusan yang dihasilkan dalam Mahkamah Partai," kata Laica di pengadilan PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
Menurut Laica, dua putusan hakim Mahkamah Partai, yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta, tak mewakili keputusan Mahkamah Partai secara keseluruhan. Laica berpendapat Mahkamah Partai sama sekali tak menelurkan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal SK Menkum HAM yang menjadikan putusan Mahkamah Partai sebagai dasar, Laica menganggap Menkum HAM melakukan kesalahan. Dia menyebut Menkum HAM melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan SK kepengurusan untuk kubu Agung Laksono.
"Menteri memelintir hasil Mahkamah Partai," ujarnya.
(hat/trq)











































