"Mengenai saya di tersangkakan tanpa barang bukti, ini sering saya dan pengacara tanyakan kepada penyidik. Tetapi selalu dijawab penyidik KPK dengan entengnya, nanti biar di pengadilah saja," protes Sutan dalam eksepsi yang ditulis tangan berjudul 'Mahalnya Arti Sebuah Kejujuran Saya Korban Jargon KPK: Jujur itu Hebat Tapi Saya Jujur Kok Dijerat" di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2015).
Sutan mengutip pernyataan Wapres Jusuf Kalla mengenai proses hukum yang harus transparan dan akuntabel. "Bukankah Wapres JK serius mengingatkan dengan mengatakan 'jangan terlalu gampang membuat orang menjadi tersangka dan ingat harus hati-hati karena ini menyangkut nasib orang tersebut dan keluarga besarnya'," kata Sutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapula pernyataan Jokowi yang dikutip Sutan dengan menuliskan ulang pada eksepsi pribadinya. Presiden menurutnya sudah bertindak benar dengan tidak melakukan intervensi terhadap kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad karena telah berpegang teguh pada amananhya untuk tetap bersumpah setia pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
"Presiden Joko Widodo sudah benar dalam kebijakkannya menghadapi masalah pimpinan KPK saat ini karena Beliau telah menegaskan 'jangan ada sok kuasa hukum dan jangan kriminalisasi'," tegas Sutan.
Sutan membantah dakwaan Jaksa KPK soal penerimaan duit USD 140 ribu dari Waryono Karno, USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
Sutan juga membantah dakwaan Jaksa mengenai penerimaan Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.
"Semua tuduhan dibuat buat dan dicari-cari agar saya dapat dihukum. Kelihatannya JPU punya prinsip kalau tidak ada rotan akar pun jadi, yang penting Sutan Bhatoegana dimasukkan ke penjara," tutur Sutan.
(fdn/bar)











































