Pakar Hukum UGM Nilai Pemberhentian Sementara BW Inkonstitusional

Pakar Hukum UGM Nilai Pemberhentian Sementara BW Inkonstitusional

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 12:47 WIB
Pakar Hukum UGM Nilai Pemberhentian Sementara BW Inkonstitusional
Jakarta - Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menghadirkan ahli pidana dalam gugatan pasal 32 ayat 2 UU 30/2002 soal pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Ahli yang dihadirkan ialah Prof Eddy OS Hiariej dari Fakultas Hukum UGM.

Dalam keterangannya, Eddy menyampaikan pimpinan yang ditetapkan menjadi tersangka tidak boleh diberhentikan dari jabatannya. Karena, status tersangka belum menegaskan apakah orang itu salah atau tidak.

"Seseorang yang berstatus tersangka harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Prof Eddy dalam keterangan tertulisnya, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Eddy diperkuat dengan beberapa pasal di KUHAP. Eddy mengatakan, landasan penetapan tersangka juga harus berdasarkan beberapa barang bukti.

"Apabila seseorang baru saja dinyatakan tersangka dan diberhentikan dari jabatannya, itu melanggar asas praduga tak bersalah dan juga mengekang hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam proses due of law," ucapnya.

Dengan demikian, Eddy menyampaikan pasal 32 UU 30/2002 tentang KPK sangat bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.

"Sangat bertentangan dengan prinsisp negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang diatur dalam UU 45," ujarnya.

Dalam sidang ini, pemerintah juga berencana akan menghadirkan ahli pidana yaitu Prof Romli Atmasasmita. Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan ahli dari pihak pemerintah pada Bulan Mei 2015.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads