"Harus kami selesaikan maksimal pada sebelum penutupan masa sidang yakni 25 April 2015," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam rapat Komisi III yang dia pimpin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Dalam pembahasan ini, masing-masing fraksi di Komisi III mengemukakan pendapatnya. Fraksi PPP setuju agar pembahasan soal Perppu ini dibawa ke pembahasan tingkat Panitia Kerja. Fraksi Partai Demokrat juga demikian.
"Perppu harus dilanjutkan. Kami dari Demokrat setuju dijalankan demi tegaknya hukum di negeri yang kita cintai," kata anggota dari Demokrat, I Puti Sudiartana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibutuhkan kepemimpinan dan diperlukan penanganan yang serius, maka syarat umur tersebut dapat diabaikan (lewat Perppu)," jawab Yasonna.
Dalam rapat juga sempat dibicarakan soal kerap kalinya Perppu terbit. "Kami sepakat bahwa untuk mencegah terus ada Perppu-perppu lagi, maka saya kira perlu ada revisi untuk UU KPK di waktu mendatang," kata Yasonna.
Aziz menyatakan pembahasan soal Perppu yang bakal menjadi Pimpinan KPK yang masih berstatus Plt (Pelaksana tugas) menjadi definitf akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja), mulai Selasa (21/4) besok.
"Dari 10 Fraski telah menyampaikan pandangan, dan satu fraksi mengikuti alur karena ketidakhadiran (PKB). Maka pandangan fraksi-fraksi ini menjadi bagian yang tak terpisahkan, setuju dibahas secara mendalam di dalam Panja. Saya bisa menggaris bawahi pandangan fraksi-fraksi bisa menerima namun dengan catatan-catatan yang nanti bisa dibahas dalam Panja," kata Aziz.
(dnu/trq)











































