βPP Muhamadiyah akan mengajukan uji materi atas 3 UU yaitu UU No 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Ketiga UU ini bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Jadi akan kami uji materikan," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, saat mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (20/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan ini diatur di pasal 2 dan 3 UU Lalu Lintas Devisa. Dan ini membuat ekonomi kita menganut rezim devisa bebas," ucapnya.
Adapun gugatan terhadap UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal mempersoalkan pasal 12 tentang bidang usaha yang dapat dibuka bagi investasi asing. Utamanya sektor-sektor penting yang boleh dimasuki asing. Sedangkan alasan menggugat UU Ketenagalistrikan yang memberi peluang kepada investasi asing. Ketiga Undang-Undang ini dinilai bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD).
Sebelumnya Muhammadiyah pernah memenangkan gugatan dalam UU Sumber Daya Air. Muhammadiyah juga pernah menang dalam menggugat UU Migas yang berakhir dengan bubarnya BP Migas, kini berganti nama menjadi SKK Migas.
(rvk/asp)











































