Muhammadiyah Daftar Gugatan 3 UU yang Pro Pasar Bebas ke MK

Muhammadiyah Daftar Gugatan 3 UU yang Pro Pasar Bebas ke MK

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 12:21 WIB
Muhammadiyah Daftar Gugatan 3 UU yang Pro Pasar Bebas ke MK
Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali melakukan jihad konstitusi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat 3 UU ke MK yang berkaitan dengan ekonomi bangsa.

β€ŽPP Muhamadiyah akan mengajukan uji materi atas 3 UU yaitu UU No 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Ketiga UU ini bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Jadi akan kami uji materikan," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, saat mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (20/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, UU Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, selain bertentangan konstitusi, aturan ini berpotensi merugikan negara karena memberi kebebasan bagi masyarakat untuk memiliki dan menggunakan devisa secara bebas. Dengan kebebasan ini pula, lanjut Din, tiap orang bisa membeli dan melepaskan devisa kapan pun mereka mau.

"Ketentuan ini diatur di pasal 2 dan 3 UU Lalu Lintas Devisa. Dan ini membuat ekonomi kita menganut rezim devisa bebas," ucapnya.

Adapun gugatan terhadap UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal mempersoalkan pasal 12 tentang bidang usaha yang dapat dibuka bagi investasi asing. Utamanya sektor-sektor penting yang boleh dimasuki asing. Sedangkan alasan menggugat UU Ketenagalistrikan yang memberi peluang kepada investasi asing. Ketiga Undang-Undang ini dinilai bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD).

Sebelumnya Muhammadiyah pernah memenangkan gugatan dalam UU Sumber Daya Air. Muhammadiyah juga pernah menang dalam menggugat UU Migas yang berakhir dengan bubarnya BP Migas, kini berganti nama menjadi SKK Migas.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads