Jakarta - Bos PT BIG Budiono Tan menghadapi vonis. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Sebelumnya jaksa sudah menuntut Budiono dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Persidangan pada Senin (20/4/2015) itu juga dimeriahkan para petani yang berunjuk rasa meminta agar hakim di Pengadilan Ketapang memberikan vonis yang berat. Para petani sawit ini adalah korban dugaan penipuan Budiono Tan.
Para petani yang berjumlah ratusan orang ini memenuhi halaman pengadilan. Mereka membawa poster-poster mengecam Budiono Tan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiono Tan diketahui sudah buron beberapa tahun. Bos PT BIG ini menjadi DPO atas kasus penipuan dan penggelapan atas ratusan petani sawit pada 2009 lalu. Budiono baru ditangkap Januari lalu setelah Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto memberikan perintah pelacakan dan penangkapan.
(ndr/mad)