Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan aturan soal penyelesaian konflik partai tercantum dalam pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan Undang-Undang Nomor 2/2008 tentang Partai politik.
"Itu yang mesti dilihat. Menurut Undang-Undang ini PTUN itu tidak termasuk berwenang untuk memutuskan. Kami itu sudah ada putusan Mahkamah Partai, dan itu sifatnya mengikat karena ini badan peradilan parpol," kata Lawrence sebelum sidang di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun putusan final, sekarang putusan sela itu mesti dicabut. Mereka (PTUN) ini tak punya kewenangan pokok perkara. Ini kewenangan absolut mahkamah partai," sebutnya.
Lanjutnya, dia mengatakan status Golkar tak bisa disamakan dengan konflik kepengurusan PPP. Ia berpendapat konflik PPP bisa berlanjut di PTUN karena penyelesaian lewat jalur mahkamah partai belum sempurna.
Berbeda dengan Mahkamah Partai yang dibuat Golkar, berjalan lancar karena ada dua kehadiran dari dua kubu.
"Kami itu beda sama PPP. Nggak boleh disamakan. Mahkamah Partai Golkar itu menyajikan, mengajukan bukti-bukti lengkap, sempurna, sampai putusan, itu bukan pembohongan. Ada dua kubu yang hadir dalam persidangan Mahkamah Partai. Jangan dipelintir-pelintir," tuturnya.
Terkait hasil Mahkamah Partai, menurutnya sudah jelas adalah 'kemenangan' buat kepengurusan Agung Laksono. Apalagi ada empat hakim yang sudah tanda tangan dalam hasil Mahkamah Partai.
"Itu kan jelas, putusan Mahkamah Partai itu. Tak boleh membentuk parpol baru, harus mengakomodir yang kalah. Hasilnya kan 4-0, jelas. Jangan disebarin jadi opini yang membodohi rakyat," katanya.
(hat/trq)











































