Eks Menteri ESDM itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan menyalahgunakan wewenang saat menjadi Menbudpar periode 2008-2011 dan Menteri ESDM periode 2011-2013. Jero pun mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang perdana sebenarnya telah dibuka pada Senin (13/4) lalu. Namun tim biro hukum KPK tidak ada yang muncul sehingga hakim tunggal Sihar Purba memutuskan untuk menunda sidang selama 1 minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya hadir tapi barusan infonya tidak bisa hadir karena macet di jalan," kata pengacara Jero, Hinca Pandjaitan sebelum sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Hinca menyebutkan Jero yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat menjabat sebagai Menbudpar dan Menteri ESDM itu meminta hakim untuk mencabut status tersangkanya. Hinca pun optimis permohonannya dikabulkan hakim.
"Kan ada 2 posisi. Beliau dinyatakan sebagai tersangka sebagai Menteri ESDM. Satu lagi menyusul ketika menjadi Menpar. Dua ini tidak memenuhi kaidah menurut kami," ucap Hinca.
"Kami tidak pernah khawatir (ditolak). Terus jalan, optimisme terus jalan. Jangan pernah banding-bandingkan dengan kemarin yang ditolak. Bandingkan sama yang menang," pungkas Hinca.
(dha/aan)











































