Praperadilan Lawan KPK, Jero Wacik Minta Penetapan Tersangka Dicabut

Praperadilan Lawan KPK, Jero Wacik Minta Penetapan Tersangka Dicabut

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 10:06 WIB
Praperadilan Lawan KPK, Jero Wacik Minta Penetapan Tersangka Dicabut
Jakarta - 'Banjir' praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum surut. Meski telah menang melawan Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan Suroso Atmo Martoyo, KPK masih harus menghadapi perlawanan dari Jero Wacik.

Eks Menteri ESDM itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan menyalahgunakan wewenang saat menjadi Menbudpar periode 2008-2011 dan Menteri ESDM periode 2011-2013. Jero pun mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang perdana sebenarnya telah dibuka pada Senin (13/4) lalu. Namun tim biro hukum KPK tidak ada yang muncul sehingga hakim tunggal Sihar Purba memutuskan untuk menunda sidang selama 1 minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Jero datang langsung ke PN Jaksel didampingi kuasa hukumnya untuk mengikuti proses praperadilan. Namun kali ini Jero tak tampak hadir dalam sidang.

"Rencananya hadir tapi barusan infonya tidak bisa hadir karena macet di jalan," kata pengacara Jero, Hinca Pandjaitan sebelum sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Hinca menyebutkan Jero yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat menjabat sebagai Menbudpar dan Menteri ESDM itu meminta hakim untuk mencabut status tersangkanya. Hinca pun optimis permohonannya dikabulkan hakim.

"Kan ada 2 posisi. Beliau dinyatakan sebagai tersangka sebagai Menteri ESDM. Satu lagi menyusul ketika menjadi Menpar. Dua ini tidak memenuhi kaidah menurut kami," ucap Hinca.

"Kami tidak pernah khawatir (ditolak). Terus jalan, optimisme terus jalan. Jangan pernah banding-bandingkan dengan kemarin yang ditolak. Bandingkan sama yang menang," pungkas Hinca.


(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads