Negara-negara konsumen tak paham, bahwa ikan yang mereka konsumsi berasal dari Laut Indonesia. Dan perlu dicatat, ini sudah terjadi bertahun-tahun. Di zaman Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Susi Pudjiastuti dimulai langkah revolusioner di laut.
Satgas Ilegal Fishing yang diketuai Mas Achmad Santosa pun dibentuk. Tim ini 'gentayangan' menyelidiki dan mencegah 'penjarahan' ikan di laut Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama Wakil Ketua Satgas Yunus Husein, serta sejumlah anggota tim dari kepolisian dan juga KKP sejumlah wilayah lumbung ikan disasar. Dari Sabang sampai Merauke semua diperiksa.
Sejak November 2014 lalu, moratorium penangkapan ikan dilakukan. Kapal-kapal pencuri ikan ditangkap dan diledakkan. Kapal milik orang Indonesia, tetapi yang memakai ABK Thailand, Burma, dan kapal eks asing 'dikandangkan'.
Detikcom berkesempatan mengikuti aksi Tim Satgas di Ambon. Dua pejabat KKP yang bagian dari Satgas yakni Direktur Sumber Daya Ikan Aryo Hanggono dan Direktur Perlabuhan Perikanan Tony Ruchimat memanggil para pemilik kapal Indonesia dan menanyai mereka.
"Padahal ABK dari Indonesia itu lebih tangguh di laut. Saya pernah berbincang dengan para pemilik kapal dari Australia, mereka lebih suka ABK dari Indonesia. Tapi di sini justru ABK Thailand yang dipakai," jelas Tony Ruchimat.
Dari apa yang disampaikan sejumlah pemilik kapal, mereka beralasan ABK asing dipakai karena soal keterampilan. Banyak kapal dari Thailand, dan para ABK asal Indonesia tak menguasai peralatan. Tapi sesungguhnya, soal upah yang murah diduga menjadi alasan kuat.
Kemudian modus soal ikan merek asing, dilakukan dengan cara ikan di laut Indonesia dikeruk dari kapal penangkap ikan, kemudian dipindahkan ke kapal pengangkutan dan dibawa ke negara pemodal penangkapan ikan. Sesampai di negara tujuan, ikan dibungkus dan cap dengan merek negara itu.
"Tempat penyimpanan ikan di Thailand saja, saya pernah lihat besar sekali. Di Indonesia tidak ada yang punya," terang Tony memberi gambaran.
Lewat perbaikan, 'penjarahan' ikan di laut Indonesia dicegah. Alat Pukat tak boleh dipakai agar ikan-ikan yang masih bayi bisa berkembang. ABK harus dari Indonesia, dan seluruh kapal wajib membawa tangkapan ke Indonesia, serta ikan yang diekspor dicap dengan merek Indonesia, bukan negara lain.
(ndr/mad)











































