Kembali Bersidang di PTUN, Kubu Agung dan Ical Siap Adu Ahli Hukum

Babak Baru Kisruh Golkar

Kembali Bersidang di PTUN, Kubu Agung dan Ical Siap Adu Ahli Hukum

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 07:15 WIB
Kembali Bersidang di PTUN, Kubu Agung dan Ical Siap Adu Ahli Hukum
Jakarta - Setelah sempat mengeluarkan putusan sela yang menunda pemberlakuan SK Menkum HAM, PTUN akan kembali menyidangkan sengketa kepengurusan Golkar hari ini. Pengurus Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie mempersiapkan sejumlah ahli hukum untuk menjadi saksi dalam persidangan kali ini.

Kubu Ical akan menghadirkan 3 orang saksi ahli. Salah satunya ialah mantan hakim agung Prof Laica Marzuki.

"Besok (hari ini) mendengarkan keterangan ahli dari penggugat, Prof Laica Marzuki, Dr Margarito Kamis dan Dr Irman Putra Sidin," kata kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, kepada detikcom, Minggu (19/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laica yang juga mantan hakim konsitusi ini diminta untuk menerangkan putusan Mahkamah Partai Golkar ke majelis hakim PTUN. Hingga saat ini, kubu Ical berkukuh bahwa hakim Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan kubu manapun.

"Laica kami anggap kompeten, sebab, selain akademisi, beliau mantan hakim agung dan hakim MK. Jadi dia akan mampu membaca putusan mahkamah Partai Golkar dengan benar," ujarnya.

Kubu Agung juga mempersiapkan deretan saksi ahli. Tak mau kalah, kepengurusan hasil Munas Ancol ini akan mendatangkan mantan hakim konstitusi pula yaitu Maruarar Siahaan dan Harjono.

"Saksi ahli kita, Prof Dr Maruarar Siahaan, Dr Harjono, I Gede Pasek Astawa, Andika Danesjavara," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Tubagus Ace Hasan Syadzily saat dihubungi terpisah.

Sidang sengketa kepengurusan Golkar kali ini akan menjadi arena pertarungan mantan hakim konstitusi. Siapa yang akan berhasil meyakinkan majelis hakim PTUN?


(imk/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini