"Saksi ahli kita, Prof Dr Maruarar Siahaan, Dr Harjono, I Gede Pasek Astawa, Andika Danesjavara," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Tubagus Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Minggu (19/4/2015).
Maruarar Siahaan dan Harjono adalah mantan hakim Mahkamah Kontitusi, sedangkan I Gede P Astawa dan Andhika Danesjavara adalah pakar hukum tata negara. Eks hakim agung yang akan menjadi saksi ahli kubu Ical, yaitu Laica Marzuki juga seorang mantan hakim Mahkamah Konstitusi. Sidang sengketa kepengurusan Golkar di PTUN Jakarta besok akan menjadi 'arena' pertarungan mantan-mantan hakim konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertarungan kubu Ical versus Agung cs akan dilanjutkan di persidangan PTUN Jakarta pada Senin (20/4) besok pukul 10.00 WIB. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat (kubu Ical) dan tergugat (kubu Agung).
(trq/erd)










































