"Besok mendengarkan keterangan ahli dari penggugat, Prof Laica Marzuki, Dr Margarito Kamis dan Dr Irman Putra Sidin," kata kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, kepada detikcom, Minggu (19/4/2015).
Yusril akan meminta Laica menerangkan putusan Mahkamah Partai Golkar ke majelis hakim PTUN Jakarta. Dengan rekam jejaknya di bidang hukum, Laica dianggap kompeten menjelaskan putusan Mahkamah Partai Golkar ke majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menganggap selama ini putusan Mahkamah Partai Golkar dipelintir oleh kubu Agung. Dia yakin setelah menerima penjelasan Laica, majelis hakim akan mendapat pengertian seutuhnya terkait putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Jadi dia akan mampu baca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar," ujarnya.
Seperti diketahui, menurut kubu Agung, Mahkamah Partai mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Sedangkan kubu Ical menganggap tak ada yang dimenangkan oleh Mahkamah Partai. Amar putusan Mahkamah Partai Golkar bisa dibaca di sini.
(trq/erd)










































