Sidang PTUN, Kubu Ical Akan Hadirkan Eks Hakim Agung Jadi Saksi Ahli

Babak Baru Konflik Golkar

Sidang PTUN, Kubu Ical Akan Hadirkan Eks Hakim Agung Jadi Saksi Ahli

- detikNews
Minggu, 19 Apr 2015 15:52 WIB
Sidang PTUN, Kubu Ical Akan Hadirkan Eks Hakim Agung Jadi Saksi Ahli
Prof Laica Marzuki
Jakarta - Sidang sengketa kepengurusan Golkar akan kembali disidangkan di PTUN Jakarta Senin (20/4) besok. Kubu Aburizal Bakrie (Ical) akan menghadirkan sejumlah saksi ahli, salah satunya adalah mantan hakim agung Prof Laica Marzuki.

"Besok mendengarkan keterangan ahli dari penggugat, Prof Laica Marzuki, Dr Margarito Kamis dan Dr Irman Putra Sidin," kata kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, kepada detikcom, Minggu (19/4/2015).

Yusril akan meminta Laica menerangkan putusan Mahkamah Partai Golkar ke majelis hakim PTUN Jakarta. Dengan rekam jejaknya di bidang hukum, Laica dianggap kompeten menjelaskan putusan Mahkamah Partai Golkar ke majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laica kami anggap kompeten, sebab, selain akademisi, beliau mantan hakim agung dan hakim MK. Jadi dia akan mampu membaca putusan mahkamah Partai Golkar dengan benar," ujar Yusril.

Yusril menganggap selama ini putusan Mahkamah Partai Golkar dipelintir oleh kubu Agung. Dia yakin setelah menerima penjelasan Laica, majelis hakim akan mendapat pengertian seutuhnya terkait putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Jadi dia akan mampu baca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar," ujarnya.

Seperti diketahui, menurut kubu Agung, Mahkamah Partai mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Sedangkan kubu Ical menganggap tak ada yang dimenangkan oleh Mahkamah Partai. Amar putusan Mahkamah Partai Golkar bisa dibaca di sini.


(trq/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini