"Sesungguhnya PTUN tidak memiliki kewenangan menangani pokok perkara perselisihan kepengurusan parpol, karena itu kewenangan absolut Mahkamah Partai sesuai pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang bersifat final dan mengikat," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar kepada detikcom, Minggu (19/4/2015).
Dalam pasal itu, disebut bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Maka, menurut Agun, tak boleh ada pengadilan yang mengadili putusan Mahkamah Partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Sidang lanjutan sengketa kepengurusan Golkar di PTUN Jakarta akan digelar Senin (20/4) besok.
Seperti diketahui, menurut kubu Agung, Mahkamah Partai mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Sedangkan kubu Ical menganggap tak ada yang dimenangkan oleh Mahkamah Partai. Amar putusan Mahkamah Partai Golkar bisa dibaca di sini.
(trq/erd)