Ahok akan Seleksi PKL yang Boleh Berjualan di Taman dan JPO

Ahok akan Seleksi PKL yang Boleh Berjualan di Taman dan JPO

- detikNews
Sabtu, 18 Apr 2015 16:47 WIB
Ahok akan Seleksi PKL yang Boleh Berjualan di Taman dan JPO
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berencana akan mengubah Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Nantinya PKL tidak lagi dilarang berjualan di tempat-tempat umum, seperti taman dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Kalau (JPO) lebar boleh. Kalau tanggung, kita bangun toko. Maunya kayak yang di Blok M gitu," kata Ahok di Restoran Pangkep 33 Ikan Bakar Khas Makassar, Jl Pluit Putra Raya, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2015).

Sedangkan untuk di taman, Ahok ingin para PKL diperbolehkan untuk berdagang secara tertata rapi. Namun, mereka tidak bisa berjualan begitu saja di sembarang taman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak (semua taman) juga. Tergantung. Kamu enggak kasih, Taman Suropati penuh tuh (sama PKL)," lanjutnya.

"Sebagai contoh Waduk Pluit, kalian lihat deh PKL-nya kita susun di taman sebelah kanan. Jadi Waduk Pluit bagus tuh disusun begitu," sambung Ahok.

Untuk dapat berjualan di tempat terbuka, Ahok memberikan syarat kepada para PKL. Jajanan yang mereka sajikan harus diseleksi terlebih dahulu.

"Nanti kita seleksi, kita tes. Gimana, mengandung bahan kimia enggak, ada formalin atau enggak. Semua ada standar," terangnya.

Selain itu, mereka juga harus memiliki kartu autodebet dari Bank DKI atau bank lain yang bekerjasama dengan Pemprov DKI untuk membayar retribusi. Ahok mengatakan, di Jakarta ada 17 persen atau sekitar 1,7 juta orang yang hidup di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka biasanya memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berbelanja di PKL.

"Kita ingin betul-betul PKL itu adalah penyangga ekonomi kita," sebut Ahok di Balai Kota, Jumat (17/4) lalu.

(aws/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads