"Saya ingin mengklariifikasi bahwa masih ada 36 yang terancam hukuman mati. Tapi mereka tidak dalam posisi kritis seperti Karni atau Siti Zainab," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam diskusi 'Elegi untuk TKI' di DoubleTree, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2015).
Iqbal menjelaskan, terancam hukuman mati berbeda dengan menunggu eksekusi. Proses hukum 36 WNI tersebut masih berjalan dan ada kemungkinan untuk bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang masih tahap investigasi, ada di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi," lanjutnya.
Iqbal menambahkan, mereka dikategorikan terancam hukuman mati karena melakukan tindakan kejahatan yang hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
"Begitu mereka melakukan tindak kejahatan membunuh misalnya, di dalam kitab UU hukum pidananya Saudi jelas-jelas membunuh itu ancaman hukuman mati," katanya.
Jadi sebelum divonis pun sudah kita masukkan kategori itu, ada risiko menghadapi hukuman mati," tutupnya.
(rna/nik)











































