Peradi: Nenek Asyani Harus Dibebaskan!

Peradi: Nenek Asyani Harus Dibebaskan!

- detikNews
Sabtu, 18 Apr 2015 04:01 WIB
Jakarta - Kasus nenek Asyani yang beberapa waktu terakhir mencuat selain mengusik rasa keadilan masyarakat juga menggambarkan praktik hukum yang tajam ke bawah. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan seolah dibuat untuk menekan keberadaan masyarakat hutan dan melindungi kepentingan pengusaha yang mengeksploitasi hutan. Ini tidak benar, substansi maupun implementasi penegakan UU ini perlu dievaluasi.

Masyarakat yang turun temurun hidup di hutan tidak dapat lagi memanfaatkan pohon yang ditanam di pekarangannya karena dianggap tidak memiliki Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Jadi untuk apalagi mereka tinggal di hutan jika tidak dibolehkan lagi memanfaatkan kesuburan alam untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Logika hukum yang dibangun untuk menuntut nenek Asyani kiranya keliru dan subyektif karena Pasal 600 KUH Perdata menegaskan setiap orang yang menanam dan menyemai di pekarangannya maka dianggap pemiliknya, sehingga nenek Asyani adalah pemilik kayu yang berwenang," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi), Rivai Kusuma Negara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rivai menjelaskan mekanisme penerbitan SKAU dalam Permennut No. 51/2006 Jo. 62/2006 Jo. No. 33/2007 jika kayu diangkut untuk komersialisasi dan bukan untuk kebutuhan sendiri. Sedangkan selama ini nenek Asyani dikenal sebagai pemijat dan bukan sebagai petani kayu yang sering menjualbelikan.

"Mengenai tuduhan pencurian, kiranya tidak terbukti karena kayu yang hilang di Perhutani sebanyak dua batang, sedang yang berada dalam penguasaan nenek Asyani baik yang di bengkel kayu maupun rumahnya lebih dari dua batang," jelasnya.

"Selain juga tidak logis nenek Asyani mengangkat batang kayu dengan menempuh jalan terjal berkilo-kilometer, sedang untuk berjalan menghadiri lokasi sidang saja sulit. Di samping jaksa sendiri tidak mendakwakan pasal pencurian tersebut," imbuhnya.

PBH Peradi berharap agar hakim dalam putusannya mampu merepresentasikan rasa keadilan masyarakat dan melawan stigma hukum yang tajam ke bawah. "Saatnya pengadilan mengaumkan marwahnya dengan membebaskan nenek Asyani dari dakwaan," tegas Rivai.


(kha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads