Satgas Anti Illegal Fishing akan Kaji Ulang Moratorium Transhipment

Satgas Anti Illegal Fishing akan Kaji Ulang Moratorium Transhipment

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2015 19:40 WIB
Satgas Anti Illegal Fishing akan Kaji Ulang Moratorium Transhipment
Merauke - Wakil Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing, Yunus Husein, berencana akan mengkaji ulang moratorium transhipment. Hal itu perlu dikaji karena nelayan lokal banyak mengeluh soal moratorium tersebut.

Moratorium transhipment sendiri berarti melarang kapal untuk melakukan transaksi jual ikan yang dilakukan oleh nelayan di tengah laut. Hal itu dilakukan supaya perhitungan tangkapan ikan dikalkulasi di darat karena di laut perhitungan tidak transparan.

"Kami berencana akan mengkaji ulang karena banyak nelayan lokal salah persepsi," ujar Yunus saat sidak di Wanam, Merauke, Kamis (16/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yunus, pengkajian ulang moratium transipment harus memperjelas batasan-batasan apa saja soal transaksi pengangkutan ikan di laut.

"Moratorium ini membuat banyak nelayan jadi takut turun karena takut bongkar muat di tengah laut. Makanya ini kami akan kaji lagi," ujarnya.

Dalam pengkajiannya, Satgas akan meminta masukan dari pakar-pakar. Satgas juga akan memberikan masukan dari nelayan Wainam kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Kami akan undang pakar untuk membahas policy ini supaya saling menguntungkan," ucapnya.

(rvk/kha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini