Moratorium transhipment sendiri berarti melarang kapal untuk melakukan transaksi jual ikan yang dilakukan oleh nelayan di tengah laut. Hal itu dilakukan supaya perhitungan tangkapan ikan dikalkulasi di darat karena di laut perhitungan tidak transparan.
"Kami berencana akan mengkaji ulang karena banyak nelayan lokal salah persepsi," ujar Yunus saat sidak di Wanam, Merauke, Kamis (16/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Moratorium ini membuat banyak nelayan jadi takut turun karena takut bongkar muat di tengah laut. Makanya ini kami akan kaji lagi," ujarnya.
Dalam pengkajiannya, Satgas akan meminta masukan dari pakar-pakar. Satgas juga akan memberikan masukan dari nelayan Wainam kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Kami akan undang pakar untuk membahas policy ini supaya saling menguntungkan," ucapnya.
(rvk/kha)










































