PN Jakpus Bentuk Hakim Kasus Adiguna, Senin
Sabtu, 12 Feb 2005 10:25 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membentuk majelis hakim yang memeriksa kasus penembakan di Fluid Club Hotel Hilton dengan terdakwa Adiguna Sutowo, Senin (14/2/2005). Pembentukan majelis hakim itu setelah PN Jakpus menerima surat dakwaan dan berkas kasus penembakan pelayan Fluid Club, Yohanes Brachmans Haerudy Natong alias Rudy dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta."Senin lusa nanti kita saya akan putuskan dan menunjuk majelis hakimnya" kata Ketua PN Jakarta Pusat I Made Karna saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Sabtu (12/2/2005) pagi.Namun Karna menolak untuk mengungkapkan siapa-siapa saja hakimnya yang akan menangani kasus penembakan yang melibatkan anak mantan Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo dan adik pengusaha terkenal Pontjo Sutowo. "Nanti saja lah, Senin kita sampaikan siapa hakimnya," katanya.Karna menilai kendati kasus penembakan ini cukup menarik perhatian masyarakat, namun dirinya tidak akan membentuk majelis hakim yang jumlahnya lebih dari 3 orang. "Memang kasus ini menarik perhatian masyarakat. Tapi kasus ini kriminal murni dan hakimnya cukup 3 orang tidak perlu sampai 5 orang," katanya. Mengenai jadwal sidang, Karna menyatakan, jadwal sidang akan ditentukan setelah pembentukan majelis hakimnya. "Setelah kita bentuk, nanti mereka (majelis hakim-red) yang akan menentukan jadwalnya. Karena itu menjadi tugas dan kewenangan hakim yang ditunjuk," katanya.Karna juga menjamin persidangan yang fair, jujur dan adil serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Tentunya kita akan melaksanakan sebaik-baiknya," katanya.
(mar/)











































