Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di seluruh dunia yang terancam hukuman mati ternyata cukup banyak. Jumlahnya ada sekitar 279 TKI dan paling banyak karena menjadi kurir narkoba.
Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Subiantoro mengatakan, kasus yang dominan menjerat TKI yang terancam hukuman mati adalah kurir narkoba dan pembunuhan.
"Pelanggaran macam-macam antara lain tindak pembunuhan dan kurir narkoba. Paling banyak kurir narkoba, di Malaysia dan China," kata Agusdin di sela Rakor Penempatan dan Perlindungan TKI di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/4/2015) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan lebih berorientasi penempatan TKI formal. Tahun 2017 tidak ada penempatan TKI PRT, sejajar dengan tenaga kerja asing lainnya," katanya.
Untuk mewujudkan hal itu, pelatihan TKI perlu lebih ditekankan agar bisa memiliki kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan permintaan tenaga kerja formal dari negara asing.
"Pelatihan memastikan teman-teman kita punya kualitas dan kompetensi sesuai permintaan negara itu. Tidak hanya skill, tapi juga pengetahuan, bahasa, dan adaptasi hukum setempat," terang Agusdin.
Hal itu juga untuk antisipasi agar tidak lagi terjadi TKI yang kabur dari majikan seperti yang dialami 12 TKI di Malaysia. Mereka mengadu ke KBRI Kuala Lumpur karena tidak betah bekerja
Dari data yang diperoleh detikcom, 12 TKI itu tidak kabur dan melapor secara bersamaan. Kejadiannya dimulai sejak tahun 2012 hingga 2015 dan 11 orang di antaranya sudah dikembalikan ke Indonesia, sedangkan satu TKI atas nama Sri Wahyuningsih masih berada di shelter KBRI.
Peristiwa kaburnya belasan TKI yang diberangkatkan oleh PPTKIS AF dari rumah majikan, terakhir dilakukan Nurianti (41). Warga Palembang itu bekerja sejak Desember 2014, namun karena tidak betah ia kabur naik taksi ke kantor KBRI. Nurianti dipulangkan ke Jakarta pada 31 Januari 2015 lalu.
Rata-rata masalah yang mereka hadapi adalah gaji yang tidak kunjung dibayar. Bahkan semuanya tidak memiliki Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) sehingga disinyalir PT AF memberangkatkan pekerja secara ilegal.
Menanggapi hal itu Agusdin mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait penempatan. Selain itu perusahaan yang mengirimkan pekerja tersebut akan diteliti lebih dahulu.
"Kami tetap tegas terhadap pelaku penempatannya. Yang melakukan pelanggaran akan kita tindak. Kita lihat dulu, harus hati-hati apakah PT ini atau lembaga ini bersalah atau tidak. Kronologi belum tahu, ini masih proses pendalaman," kata Agusdin.
(alg/rul)











































