Dalam keterangannya, Jumat (17/4/2015), Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Dewa Made Palguna menyatakan, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut. Tak lama kemudian berhasil diamankan tiga pelaku, yakni RM (14), IAP (14) dan SH (15).
"Ketiganya tidak ditahan, tapi harus wajib lapor," ujar Palguna di Manado.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berdua masuk ke dalam dengan membuka kaca nako lalu membengkokkan besinya. Tapi di ruangan itu hanya ada meriam dan benda peninggalan yang besar-besar," kata RM saat diperiksa penyidik.
Keduanya lalu mencoba menengok ke ruangan lain di bagian belakang melalui ventilasi pintu. Dengan batu bata, balok ventilasi dipukulkan hingga terlepas, lalu mereka masuk secara bergantian. Keduanya masing-masing mengambil sebilah keris, lalu membawanya pulang ke rumah.
Setelah mendapat laporan dari pihak museum, polisi kemudian menjemput para pelaku dari rumah mereka yang berada di Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Manado. Turut diamankan kedua keris itu.
Disebutkan Palguna, pihak museum masih belum memberikan penjelasan tentang riwayat keris yang dicuri itu. Jika keris itu memang benda pusaka, ketiga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 28 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
(rul/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini