Di tahun-tahun sebelumnya, naskah soal UN boleh disebarluaskan apabila UN telah selesai diselenggarakan, maka tahun ini tidak demikian. Naskah soal UN akan dimusnahkan sementara Kementerian akan memiliki arsip yang disimpan dan disegel.
"Mulai tahun ini naskah UN akan dimusnahkan. Oleh karena itu statusnya rahasia dan harus disimpan di gudang penyimpanan yang disegel. Artinya tidak untuk dikeluarkan, didistribusikan (usai UN dilaksanakan)," kata Anies di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kepala Puspendik Balitbang Kemdikbud, Nizam menegaskan variasi soal memang diterapkan. Namun ada beberapa daerah yang memiliki paket yang serupa hanya saja letaknya tidak berdekatan.
"Kita menyiapkan beberapa paket soal prinsipnya untuk menghindari kebocoran tidak tersebar di seluruh wilayah, selama ini kebocoran di suatu wilayah atau kota, jadi naskah di Aceh dan Sumut itu pasti berbeda. Jawa Barat DKI Banten pasti berbeda. Bisa saja di Aceh dan Yogya bisa saja paketnya sama," kata Nizam.
(dha/nwk)










































