TNI AL Amankan Kapal Pembawa 14 Ton BBM Ilegal di Padang

TNI AL Amankan Kapal Pembawa 14 Ton BBM Ilegal di Padang

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2015 16:50 WIB
Kapal pembawa BBM yang diamankan TNI AL di Sumatera Barat. (Ist)
Padang - Jajaran Komando Armada Barat (Korarmabar) TNI AL menangkap kapal yang mengangkut 14 ton BBM jenis premium. Hasil pemeriksaan, pengangkutan BBM tersebut tidak dilengkapi dokumen sah.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2015), Kepala Dispenarmabar, Letkol Laut Ariris Miftachurrahman menyatakan penangkapan kapal kayu itu dilakukan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla), Lantamal II Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Lokasi penangkapan berada di wilayah Teluk Kabung, Bungus, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal jenis kargo kayu yang diawaki tiga orang ABK, dengan nahkoda Rafael serta tidak memiliki dokumen, baik dokumen kapal maupun muatan," kata Ariris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologis kejadian, lanjut Ariris, bermula adanya informasi yang diterima jajaran Lantamal II Padang, ada kapal kayu yang diduga memuat BBM ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Lantamal II Padang segera mengerahkan Patkamla Pulau Sau untuk melakukan pengejaran.

Penangkapan dan penyelidikan dan berhasil menangkap kapal tersebut pada di perairan Teluk Kabung. Hasil pemeriksaan sementara diketahui, kapal yang bertonase 25 Gross Ton (GT) tersebut rencananya akan membawa muatannya menuju Tua Pejat, Kepulauan Mentawai.

"Selanjutnya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kapal beserta ABK-nya dibawa menuju dermaga Satkamla Muara Padang," kata Ariris.

(cha/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads