"Peraturan Bawaslu kan ada kewajiban dalam UU untuk berkonsultasi. Habis itu kita akan kirim 6 Peraturan Bawaslu. Jadi pada gelombang kedua, insya Allah, kita akan kirim lagi. Total 10 Peraturan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).
Peraturan-peraturan ini disusun untuk mengimplementasikan tugas pengawasan dalam Pilkada serentak. Jadwal pembahasan peraturan tersebut masih menunggu tahapan penetapan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Komisi II DPR masih menyelesaikan pembahasan PKPU. Seharusnya ada 10 PKPU yang tuntas dibahas KPU dan DPR namun hingga kini belum selesai.
β"Ya kita ada kekhawatiran, jangan sampai ada problem yang terjadi di daerah. Tentu harus ada payung hukum, kalau terlambat kan ini bermasalah juga. Kita berharap Komisi II DPR mempercepat," tambahnya.
(vid/imk)