"Untuk tersangka RS ini akan kita lakukan pemeriksaan secara forensik untuk bekas gigitan korban di jarinyaโ," ujar Kasubbdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Herry menggatakan, pemeriksaan labfor untuk luka bekas gigitan dilakukan untuk menyempurnakan bukti-bukti dalam perkara pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan kata dia, dilakukan dengan mencocokkan gigi korban dengan bekas luka di jari tersangka.
"Teknisnya nanti Labfor yang tahu" imbuhnya.
Di samping itu, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan Polres Jaksel untuk penanganan perkara selanjutnya.
(mei/imk)











































