"Hanya bedanya kita dengan mereka, ketika kita akan eksekusi, 3 hari sebelumnya kita sudah memberikan notifikasi kepada dubes masing-masing," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Terkait waktu eksekusi, Prasetyo mengatakan sejauh ini masih menunggu semua proses hukum yang diajukan terpidana selesai. Yang jelas saat ini semua proses administrasi sudah selesai semua, tinggal masalah teknisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo juga belum bisa memastikan apakah eksekusi akan dilakukan setelah KAA usai. "UU mengatakan paling tidak 3 hari sebelum eksekusi sudah diberitahu, kan ada asimilasi, mereka disahkan dari untuk memisahkan diri masing-masing," tutupnya.
Pihak Kemlu menyebut, dua eksekusi mati terhadap Siti Zaenab dan Karni tidak ada notifikasi kepada pemerintah Indonesia. Bahkan khusus untuk Karni, menjelang satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Konsul Jenderal RI Jeddah berada di sana selama 1,5 jam. Namun tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilakukannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.
(mpr/mad)











































