Prihatin Eksekusi Mati TKI, Dubes Prancis Singgung Pidana Mati Serge Atlaoui

Prihatin Eksekusi Mati TKI, Dubes Prancis Singgung Pidana Mati Serge Atlaoui

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2015 12:25 WIB
Prihatin Eksekusi Mati TKI, Dubes Prancis Singgung Pidana Mati Serge Atlaoui
Jakarta - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corrine Breuze; menyampaikan keprihatinan Pemerintah Prancis atas eksekusi mati 2 TKI di Arab Saudi. Namun, Corrine juga menyinggung pidana mati WN Prancis Serge At‎laoui.

"Pemerintah Prancis dengan sangat prihatin telah mendengar berita tentang eksekusi mati 2 TKI di Arab Saudi. Prancis berdiri di samping pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam situasi sulit ini. Prancis menentang hukuman mati di mana saja dan dalam keadaan apa pun," kata Corrine di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).

Kemudian Corrine menyinggung hukuman mati yang diberikan kepada terpidana kasus narkoba Serge Atlaoui. Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius telah memanggil Duta Besar Indonesia di Paris untuk membela hak-hak Serge. Dari pertemuan itu pun pemerintah Prancis menyatakan sikap atas hukuman mati Serge.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin mengingatkan, konteks kasus yang menimpa Bapak Serge, sebanyak 17 orang ditangkap, 13 di antaranya diadili dan divonis bersalah. Sembilan di antaranya divonis hukuman mati, termasuk Bapak Sergei, dalam kasus pabrik pembuatan narkoba yang disamar sebagai pabrik bahan akrilik. Jadi, Serge bukan satu-satunya yang dihukum mati," ujar Corrine.

Corrine juga menyatakan, semua barang bukti 138 kg sabu, 290 kg ketamin dan 316 drum prekursor adalah barang bukti yang disita dari pabrik bersamaan penangkapan 17 orang. Ia pun menganggap Serge bukan tokoh utama yang bertanggungjawab atas barang bukti tersebut.

"Sungguh keterlaluan menjadikan Serge Atlaoui sebagai satu-satunya orang yang bertanggungjawab atas semua barang bukti. Pak Serge tidak pernah menangani bahan narkoba atau bahan kimia apa pun," ucap Corrine.

Sering munculnya nama Serge di media di Indonesia sebagai terpidana mati yang akan segera dieksekusi juga membuat terkejut Corrine. Ia juga mempertanyakan terpidana mati dan kepala sindikat yang tidak terancam segera dieksekusi mati.

"Saya juga menitikberatkan bahwa Serge divonis bersalah sebagai ahli kimia, walaupun dia hanya seorang teknisi (tukang las) yang perannya minim dalam kasus ini. Semua kesaksian baik dari terdakwa lain maupun pihak kepolisian membenarkan hal itu," kata Corrine.

"Dalam permohonan grasi yang diajukan kepada Presiden RI, Bapak Serge tidak pernah mengakui perannya sebagai ahli kimia dan penyelundup narkoba. Dia hanya mengakui tanggungjawabnya sebagai teknisi pesuruh yang tidak pantas menerima hukuman mati," tambahnya.

Oleh karena itu, ditambahkan Corrine, Serge telah mengajukan upaya hukum PK yang pertama ke Mahkamah Agung. Corrine yakin Mahkamah Agung akan memeriksa secara seksama berkas PK dan akan mengeluarkan ‎putusan adil dan independen yang akan meletakkan peran dan tanggung jawab Serge dalam perkara ini pada tempat sebenarnya.

"Permohonan PK ini sangat mendasar pada substansinya, dan tidak merupakan upaya mengulur waktu. Itu sebabnya, kami merasa heran mendengar berbagai komentar yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung akan memutus cepat dan upaya PK itu pasti sia-sia," ujar Corrine.


(vid/bar)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini