Pembunuhan Ala Munir-Pollycarpus dari Sumatera Utara, Ini Hukumannya

Pembunuhan Ala Munir-Pollycarpus dari Sumatera Utara, Ini Hukumannya

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2015 11:44 WIB
Pembunuhan Ala Munir-Pollycarpus dari Sumatera Utara, Ini Hukumannya
Rusli (dok.polri)
Jakarta - Munir dibunuh oleh Pollycarpus menggunakan arsenik di atas pesawat. Di Sumatera Utara, ada juga pembunuhan dengan cara nyaris serupa. Seorang tokoh agama dibunuh menggunakan arsenik tradisional dari kembang kecubung dan dilakukan di atas kendaraan.

Kasus bermula saat Rusli Sastro Wardoyo (55) membuat cairan racun tradisional pada 25 Agustus 2014. Racun tradisional ini adalah buah kecubung yang diambil bijinya dan digiling hingga halus, lalu dicampurkan ke dalam minuman bersoda.

"Bisa membuat tidur dan tidak berdaya," kata Rusli sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas buat apa minuman beracun itu? Rusli merencanakan digunakan untuk merampok karena sedang tidak punya uang.

Lalu pelaku mencari mangsa dengan mem-booking mobil Daihatsu Xenia BK 1327 ZK, milik Holden Sinaga. Setelah itu Rusli mengontak korban untuk bertemu di penginapan Sitabar, Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Setelah bertemu, mereka lalu jalan. Nah, di tengah jalan ini Rusli memberikan minuman kepada Holden. Tanpa curiga, Holden meminumnya dan akhirnya mengantuk lemas.

Setelah itu, Rusli membawa mobil itu dan Holden duduk di sebelah kiri. Dalam hitungan menit, zat arsenik yang ada dalam kecubung itu menyerang Holden. Perlahan namun pasti, nyawa Holden tidak bisa ditolong. Setelah memastikan meninggal dunia, lalu komplotan itu mencampakkan tubuh Holden di perkebunan tebu di Secanggang. Mayat itu ditemukan warga keesokan harinya. Adapun Rusli kabur dan menjual hasil rampokannya. Polisi yang menyelidiki kasus ini lalu menangkap 17 hari setelah kejadian itu dan Rusli dihadirkan ke persidangan.

Berdasarkan hasil autopsi dokter, Holden meninggal disebabkan lemas akibat keracunan zat arsen. Kecubung yang diberikan terdakwa adalah racun zat arsen. Jaksa lalu menuntut Rusli untuk dihukum seumur hidup dan gayung bersambut.

"Menjatuhkan penjara seumur hidup," demikian putus majelis hakim yang diketuai Nora Pasaribu dengan anggota Laurenz S Tampubolon dan Sunoto. Majelis dalam putusan yang diketok pada 8 April 2015 lalu menyatakan Rusli bersalah karena melakukan 'pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan yang mengakibatkan kematian'.

Di luar kelaziman, hakim Sunoto memberikan nota ketidakkesepahamanan terkait hukuman penjara seumur hidup itu. Ia menilai masih ada alasan yang meringankan terhadap Rusli dan tidak perlu dipenjara hingga meninggal dunia.

"Hakim anggota II masil melihat ada sisi baik dari Terdakwa untuk berubah dan menginsafi kesalahannya sehingga hakim berpendapat untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Sunoto.

Tapi pendapat Sunoto kalah dengan 2 lainnya sehingga Rusli divonis harus hidup di penjara hingga meninggal dunia.


(asp/nrl)


Berita Terkait