"Siapa saja yang terlibat akan kita lihat. Nanti kita lakukan itu (rotasi jabatan di Lapas)," ujar Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).
Saat ini Kemenkum HAM tengah melakukan kajian mengenai hal tersebut. Yasonna juga akan berdiskusi dengan Kepala BNN untuk mencegah hal serupa kembali terjadi. "Pokoknya sipirnya itu di samping melanggar aturan kepegawaian harus dipecat kemudian dipidana," kata Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal saya katakan jangan main-main soal itu dan tampaknya tak mungkin (narkoba) masuk kalau tak ada internal yang main. Itu menyedihkan sekali," kata Yasonna.
Sebelumnya aksi komplotan Freddy kembali terungkap dari pengintaian penyidik Ditipid Narkoba Bareskrim Polri sejak tanggal 7 April 2015. Sebanyak 50 ribu pil ekstaksi dari Belanda, 800 gram sabu dari Pakistan, dan 122 lembar narkotika jenis baru CC4 dari Belgia disita polisi dari kelompok Freddy.
11 Kaki tangan Freddy kemudian ditahan, yakni Yanto, Aries, Latif, Gimo, Asun, Henny, Riski, Hadi, Kimung, Andre dan Asiong. Seorang WN Belanda bernama Laosan alias Boncel menjadi DPO penyidik Polri. Namun ternyata 3 di antara komplotan Freddy adalah saudara kandungnya.
(bpn/aan)











































